Jokowi Lantik 3.103 Personel Komcad, DPR Ingatkan Jangan Jadi Ajang Gagah-gagahan
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 07:48 WIB
loading...
A
A
A
"Komcad bersama TNI tentunya harus mampu mengayomi dan melindungi masyarakat luas, bekerja sama dengan komponen-komponen lain seperti Pamswakarsa di Polri,” terangnya.
Mantan Anggota Panja RUU PSDN ini juga menekankan selain dari sisi SDM, Komcad juga meliputi sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB), dan sarana-prasarana nasional.
“Saya berharap Kementerian Pertahanan juga jangan lupa untuk mengelola tiga resources non-SDM tadi secara tepat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di antaranya UU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN),” ucapnya.
Legislator Dapil Yogyakarta ini menjelaskan pengelolaan Komcad 3 sumber daya ini tidak bersifat sukarela. Pemerintah memilih untuk kemudian menetapkan 3 sumber daya tadi menjadi Komcad. Pemilik tidak bisa menolak sebagaimana diatur dalam UU PSDN Pasal 79, ada sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pemilik dan pengelola SDA, SDB dan sarprasnas yang dengan sengaja tidak mau menyerahkan pemanfaatan sumber daya miliknya yang telah ditetapkan sebagai Komcad.
“Bagi sumber daya yang ditetapkan sebagai Komcad, selama masa aktif, biaya perawatan dan pemeliharaan ditanggung oleh negara,” terang Sukamta.
Mantan Anggota Panja RUU PSDN ini juga menekankan selain dari sisi SDM, Komcad juga meliputi sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB), dan sarana-prasarana nasional.
“Saya berharap Kementerian Pertahanan juga jangan lupa untuk mengelola tiga resources non-SDM tadi secara tepat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di antaranya UU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN),” ucapnya.
Legislator Dapil Yogyakarta ini menjelaskan pengelolaan Komcad 3 sumber daya ini tidak bersifat sukarela. Pemerintah memilih untuk kemudian menetapkan 3 sumber daya tadi menjadi Komcad. Pemilik tidak bisa menolak sebagaimana diatur dalam UU PSDN Pasal 79, ada sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pemilik dan pengelola SDA, SDB dan sarprasnas yang dengan sengaja tidak mau menyerahkan pemanfaatan sumber daya miliknya yang telah ditetapkan sebagai Komcad.
“Bagi sumber daya yang ditetapkan sebagai Komcad, selama masa aktif, biaya perawatan dan pemeliharaan ditanggung oleh negara,” terang Sukamta.
Lihat Juga :