Kemnaker Terus Matangkan Persiapan Pembukaan Kembali PMI ke Taiwan
Kamis, 07 Oktober 2021 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
"Alhamdulillah respon dari pihak TETO cukup baik dan semoga ini menjadi input positif sehingga penempatan PMI ke Taiwan dapat dibuka kembali" ucapnya saat ditemui di Cirebon, Selasa (5/10/2021) lalu.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia saat ini telah mendapatkan respon positif dari otoritas Taiwan, sebagai dasar pertimbangan pembukaan ke negara penempatan. Rendra menjelaskan, sebelumnya pada 4 Desember 2020 otoritas Taiwan melalui Ministry of Labor (MoL) resmi mengumumkan pelarangan PMI masuk Taiwan seiring dengan tingginya angka positif Covid-19 di Indonesia.
Atas dasar itu juga, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengambil kebijakan untuk menutup sementara penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan PMI ke Jepang dan Taiwan.
Seiring telah dikeluarkannya aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus melakukan berbagai upaya secara intens terkait pelindungan PMI, di antaranya penguatan kebijakan melalui regulasi, penguatan tata kelola melalui penguatan kelembagaan, juga termasuk penguatan Satgas Pelindungan PMI, penguatan kerja sama luar negeri, penguatan Atase Ketenagakerjaan, penguatan sinergitas tugas dan tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan, pengembangan pusat layanan bagi CPMI/PMI dan anggota keluarganya, dan penguatan kerja sama antarlembaga.
Sebagai informasi ada 6.000 lebih PMI yang tertunda keberangkatannya ke Taiwan akibat Covid-19. Kemnaker telah melakukan hal-hal yang menjadi atensi otoritas Taiwan, baik dari revisi SOP P3MI dan LPK-LN, tes PCR untuk calon PMI, karantina ketat dan cek fisik P3MI/LPK-LN.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia saat ini telah mendapatkan respon positif dari otoritas Taiwan, sebagai dasar pertimbangan pembukaan ke negara penempatan. Rendra menjelaskan, sebelumnya pada 4 Desember 2020 otoritas Taiwan melalui Ministry of Labor (MoL) resmi mengumumkan pelarangan PMI masuk Taiwan seiring dengan tingginya angka positif Covid-19 di Indonesia.
Atas dasar itu juga, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengambil kebijakan untuk menutup sementara penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan PMI ke Jepang dan Taiwan.
Seiring telah dikeluarkannya aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus melakukan berbagai upaya secara intens terkait pelindungan PMI, di antaranya penguatan kebijakan melalui regulasi, penguatan tata kelola melalui penguatan kelembagaan, juga termasuk penguatan Satgas Pelindungan PMI, penguatan kerja sama luar negeri, penguatan Atase Ketenagakerjaan, penguatan sinergitas tugas dan tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan, pengembangan pusat layanan bagi CPMI/PMI dan anggota keluarganya, dan penguatan kerja sama antarlembaga.
Sebagai informasi ada 6.000 lebih PMI yang tertunda keberangkatannya ke Taiwan akibat Covid-19. Kemnaker telah melakukan hal-hal yang menjadi atensi otoritas Taiwan, baik dari revisi SOP P3MI dan LPK-LN, tes PCR untuk calon PMI, karantina ketat dan cek fisik P3MI/LPK-LN.
Lihat Juga :