DPR Nilai Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Patut Dipertimbangkan
Rabu, 06 Oktober 2021 - 07:29 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan ada baiknya pemerintah khususnya Kemendagri untuk mempertimbangkan opsi memperpanjang masa jabatan dari kepala daerah yang akan habis di tahun 2022 dan 2023. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan ada baiknya pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempertimbangkan opsi memperpanjang masa jabatan dari kepala daerah yang akan habis di tahun 2022 dan 2023. Pasalnya akan terjadi kekosongan masa jabatan kepala daerah yang terjadi mulai tahun 2022 lantaran ada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 .
Hal ini disampaikannya menanggapi pendapat mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan yang mengusulkan pemerintah agar memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah. Baca juga: TNI-Polri Bakal Isi Posisi Pj Kepala Daerah 2022-2024, DPR: Tak Boleh Sembarangan
"Masukan ini patut jadi pemikiran bagi pemerintah terutama Menteri Dalam Negeri untuk menyikapi kekosongan jabatan kepala daerah yang terjadi di tahun 2022 dan 2023," ujar Guspardi dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Dengan tidak adanya perubahan UU Pemilu dan Pilkada, dia menjelaskan, maka Pemilu dan Pilkada akan tetap digelar serentak pada 2024. Jelang Pilkada Serentak 2024 akan ada 272 daerah yang kepala daerahnya akan dijabat oleh penjabat (Pj), di mana 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya di 2022 dan 171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023.
Legislator asal Sumatera Barat itu juga menyadari bahwa aturan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah memang belum ada. "Namun, opsi memperpanjang masa jabatan kepala daerah bisa menjadi diskursus bagi pemerintah," jelasnya.
Salah satunya, dia menambahkan jika memang diperlukan pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang-undang (Perppu) untuk mengatur perpanjangan kepala daerah. Mengingat kekosongan jabatan kepala daerah sangat banyak dan waktunya juga cukup panjang. Baca juga: Kekuatan Militer Indonesia di Mata Dunia: Jumlah Personel hingga Alutsista yang Dimiliki
"Oleh karena itu, kita bisa saja meminta kepada pemerintah kalau ini terbaik bahwa Perppu yang harus dikeluarkan kenapa tidak. Demi kepentingan bangsa dan negara dan kesinambungan pemerintahan ke depan. Di mana masa jabatan ini masa yang panjang yang belum pernah terjadi selama ini dengan jumlah sangat banyak," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Hal ini disampaikannya menanggapi pendapat mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan yang mengusulkan pemerintah agar memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah. Baca juga: TNI-Polri Bakal Isi Posisi Pj Kepala Daerah 2022-2024, DPR: Tak Boleh Sembarangan
"Masukan ini patut jadi pemikiran bagi pemerintah terutama Menteri Dalam Negeri untuk menyikapi kekosongan jabatan kepala daerah yang terjadi di tahun 2022 dan 2023," ujar Guspardi dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Dengan tidak adanya perubahan UU Pemilu dan Pilkada, dia menjelaskan, maka Pemilu dan Pilkada akan tetap digelar serentak pada 2024. Jelang Pilkada Serentak 2024 akan ada 272 daerah yang kepala daerahnya akan dijabat oleh penjabat (Pj), di mana 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya di 2022 dan 171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023.
Legislator asal Sumatera Barat itu juga menyadari bahwa aturan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah memang belum ada. "Namun, opsi memperpanjang masa jabatan kepala daerah bisa menjadi diskursus bagi pemerintah," jelasnya.
Salah satunya, dia menambahkan jika memang diperlukan pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang-undang (Perppu) untuk mengatur perpanjangan kepala daerah. Mengingat kekosongan jabatan kepala daerah sangat banyak dan waktunya juga cukup panjang. Baca juga: Kekuatan Militer Indonesia di Mata Dunia: Jumlah Personel hingga Alutsista yang Dimiliki
"Oleh karena itu, kita bisa saja meminta kepada pemerintah kalau ini terbaik bahwa Perppu yang harus dikeluarkan kenapa tidak. Demi kepentingan bangsa dan negara dan kesinambungan pemerintahan ke depan. Di mana masa jabatan ini masa yang panjang yang belum pernah terjadi selama ini dengan jumlah sangat banyak," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
(kri)
Lihat Juga :