DPR Nilai Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Patut Dipertimbangkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan ada baiknya pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempertimbangkan opsi memperpanjang masa jabatan dari kepala daerah yang akan habis di tahun 2022 dan 2023. Pasalnya akan terjadi kekosongan masa jabatan kepala daerah yang terjadi mulai tahun 2022 lantaran ada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 .
Hal ini disampaikannya menanggapi pendapat mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan yang mengusulkan pemerintah agar memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah.
"Oleh karena itu, kita bisa saja meminta kepada pemerintah kalau ini terbaik bahwa Perppu yang harus dikeluarkan kenapa tidak. Demi kepentingan bangsa dan negara dan kesinambungan pemerintahan ke depan. Di mana masa jabatan ini masa yang panjang yang belum pernah terjadi selama ini dengan jumlah sangat banyak," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Hal ini disampaikannya menanggapi pendapat mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan yang mengusulkan pemerintah agar memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah.
"Oleh karena itu, kita bisa saja meminta kepada pemerintah kalau ini terbaik bahwa Perppu yang harus dikeluarkan kenapa tidak. Demi kepentingan bangsa dan negara dan kesinambungan pemerintahan ke depan. Di mana masa jabatan ini masa yang panjang yang belum pernah terjadi selama ini dengan jumlah sangat banyak," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
(kri)