Kejagung: Berkas Perkara Dua Tersangka Unlawful Killing FPI Diserahkan ke PN Jaksel

Selasa, 05 Oktober 2021 - 21:43 WIB
loading...
Kejagung: Berkas Perkara...
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara dua tersangka unlawful killing FPI diserahkan ke PN Jaksel. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua berkas perkara tersangka kasus tindak pidana pembunuhan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek. Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan memasuki masa persidangan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelimpahan dilakukan oleh tim penuntut umum Jampidum Kejaksaan Agung dan Kejari Jaksel pada hari ini Selasa (5/10/2021). "Telah melimpahkan 2 berkas perkara (splitsing) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Leonard.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021. Dalam surat tersebut Mahkamah Agung menunjuk PN Jaksel sebagai lokasi pemeriksaan dan memvonis dua terdakwa yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Baca juga: Sahabat Minta Polisi Hentikan Kriminalisasi dan Segera Bebaskan Munarman

Sebelumnya keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara kedua terpidana. Namun dengan adanya surat keputusan baru tersebut, sidang akan dilakukan di PN Jaksel. Baca juga: Napoleon Bonaparte Dibantu Eks Panglima Laskar FPI Aniaya M Kece

"Maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan," ucapnya.

Leonard menambahkan, saat ini berkas telah diterima oleh Panitera Muda Pidana PN Jaksel. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "JPU Kejari Jaksel selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Rekomendasi
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved