Kemenko Polhukam Dialog dengan Istri Dosen Unsyiah Saiful Mahdi

Sabtu, 04 September 2021 - 10:08 WIB
loading...
Kemenko Polhukam Dialog...
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, berdialog secara virtual dengan Dian Rubianty, istri Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah Banda Aceh. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Permintaan istri Dosen Unsyiah Banda Aceh Saiful Mahdi untuk berdialog dengan Menko Polhukam direspons cepat Kantor Kemenko Polhukam . Jumat (3/9/2021) malam, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, berdialog secara virtual dengan Dian Rubianty, istri Saiful Mahdi.

Diketahui, Saiful Mahdi menjalani vonis hukuman tiga bulan penjara karena kasus pelanggaran UU ITE. Kepada Sugeng Purnomo yang didampingi dua asisten deputi dan staf Kemenko Polhukam, Dian menyampaikan bahwa suaminya saat ini telah mulai menjalani eksekusi putusan vonis. Dalam dialog yang dipandu Staf Khusus Menko Polhukam ini, Dian menceritakan keseluruhan kasus yang dialami suaminya sejak awal, hingga keluar putusan kasasi.

"Suami saya menjaga integritasnya sebagai dosen, ia ingin memperbaiki sistem yang cacat, namun selama ini dianggap memfitnah, dan tidak didengarkan dalam berbagai tingkatan pengadilan," ujar istri Saiful Mahdi.



Sugeng Purnomo yang juga Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam mendengarkan dengan seksama penjelasan Dian Rubianty. Sugeng menyampaikan apresiasi karena Saiful Mahdi bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalani vonis.

"Tanpa menilai putusan itu seperti apa, saya menaruh rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada suami ibu yang bersedia memenuhi pangggilan dan menjalani eksekusinya. Karena ada sebagian orang justru menghindar dari panggilan kejaksaan untuk eksekusinya," ujar Sugeng.

Sugeng juga menyampaikan beberapa alternatif langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Saiful Mahdi, yaitu upaya hukum Peninjauan Kembali, atau pengajuan Grasi dan Amnesti kepada Presiden.

"Tapi semua terpulang kepada Bapak Saiful karena telah menjalani berbagai upaya hukum selama ini," ujar Sugeng sembari menambahkan bahwa Saiful Mahdi termasuk salah satu narasumber yang dimintakan masukan oleh Tim Kajian UU ITE saat penyusunan draf revisi undang-undang dan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapannya.

Dian mengatakan akan menempuh upaya amnesti atau penghapusan hukuman kepada presiden karena suaminya adalah korban ketidakadilan. Dian menegaskan, Saiful sejatinya hanya melakukan kritik karena negara dibangun atas prinsip akuntabilitas, transparansi, dan antikorupsi.

Menanggapi rencana Dian, Sugeng mengatakan akan terus mencermati perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan hasil dialog dengan istri Saiful Mahdi ini kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Pada Kamis (2/9/2021), Dian mendampingi suaminya yang merupakan Dosen Jurusan Statistika FMIPA Unsyiah ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk mulai menjalani vonis tiga bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Fitnah Terhadap Hary...
Fitnah Terhadap Hary Tanoesoedibjo Disebar di Medsos, Hotman: Tuduhan Penggelapan Itu Pencemaran Nama Baik!
Dipulangkan, 5 Narapidana...
Dipulangkan, 5 Narapidana Bali Nine Tiba di Australia
Menko Polkam Budi Gunawan...
Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Lembaga Think Tank Kelas Dunia
Karier Militer Letjen...
Karier Militer Letjen Djaka Budi Utama, Kopassus yang Pernah Jabat Deputi Kemenko Polhukam
Nurul Ghufron Polisikan...
Nurul Ghufron Polisikan Anggota Dewas KPK, Bareskrim: Masih Penyelidikan
Kuasa Hukum Pegi Minta...
Kuasa Hukum Pegi Minta Menko Polhukam Tegur Polda Jabar karena Absen Praperadilan Vina Cirebon
Perdana, Satgas Pemberantasan...
Perdana, Satgas Pemberantasan Judi Online Gelar Rakor di Kemenko Polhukam
Pencemaran Nama Baik...
Pencemaran Nama Baik Sahroni, Pegiat Medsos Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara
Tiga Undang-Undang yang...
Tiga Undang-Undang yang Diteken Presiden Jokowi pada Tahun 2024, Nomor 2 UU DKJ
Rekomendasi
Puluhan Rumah di Kolaka...
Puluhan Rumah di Kolaka Utara Terendam Banjir dan 230 KK Terisolasi
Prihatin Masalah Kesehatan...
Prihatin Masalah Kesehatan Ibu Hamil, FK Unair Adakan Bakti Sosial di Tambaksari
Ini Alasan PB PGRI Dukung...
Ini Alasan PB PGRI Dukung Kembalinya Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
Berita Terkini
Trimedya Dorong Pengelolaan...
Trimedya Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Jadi Motor Pemasukan Negara
1 jam yang lalu
Pelanggaran HAM dan...
Pelanggaran HAM dan Kehidupan Tragis Perempuan Korea Utara
1 jam yang lalu
Bertemu Wamenkop Ferry,...
Bertemu Wamenkop Ferry, Bupati Sambas Siap Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
2 jam yang lalu
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
2 jam yang lalu
GP Ansor Gelar Gowes...
GP Ansor Gelar Gowes Sejauh 91 Km, Menpora Sediakan Doorprize Umrah
4 jam yang lalu
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
5 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved