Kemenko Polhukam Dialog dengan Istri Dosen Unsyiah Saiful Mahdi
Sabtu, 04 September 2021 - 10:08 WIB
loading...
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, berdialog secara virtual dengan Dian Rubianty, istri Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah Banda Aceh. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Permintaan istri Dosen Unsyiah Banda Aceh Saiful Mahdi untuk berdialog dengan Menko Polhukam direspons cepat Kantor Kemenko Polhukam . Jumat (3/9/2021) malam, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, berdialog secara virtual dengan Dian Rubianty, istri Saiful Mahdi.
Diketahui, Saiful Mahdi menjalani vonis hukuman tiga bulan penjara karena kasus pelanggaran UU ITE. Kepada Sugeng Purnomo yang didampingi dua asisten deputi dan staf Kemenko Polhukam, Dian menyampaikan bahwa suaminya saat ini telah mulai menjalani eksekusi putusan vonis. Dalam dialog yang dipandu Staf Khusus Menko Polhukam ini, Dian menceritakan keseluruhan kasus yang dialami suaminya sejak awal, hingga keluar putusan kasasi.
"Suami saya menjaga integritasnya sebagai dosen, ia ingin memperbaiki sistem yang cacat, namun selama ini dianggap memfitnah, dan tidak didengarkan dalam berbagai tingkatan pengadilan," ujar istri Saiful Mahdi.
Baca juga: Para Tokoh Senior Berdialog soal Bangsa dengan Menko Polhukam Mahfud MD
Sugeng Purnomo yang juga Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam mendengarkan dengan seksama penjelasan Dian Rubianty. Sugeng menyampaikan apresiasi karena Saiful Mahdi bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalani vonis.
"Tanpa menilai putusan itu seperti apa, saya menaruh rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada suami ibu yang bersedia memenuhi pangggilan dan menjalani eksekusinya. Karena ada sebagian orang justru menghindar dari panggilan kejaksaan untuk eksekusinya," ujar Sugeng.
Sugeng juga menyampaikan beberapa alternatif langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Saiful Mahdi, yaitu upaya hukum Peninjauan Kembali, atau pengajuan Grasi dan Amnesti kepada Presiden.
Diketahui, Saiful Mahdi menjalani vonis hukuman tiga bulan penjara karena kasus pelanggaran UU ITE. Kepada Sugeng Purnomo yang didampingi dua asisten deputi dan staf Kemenko Polhukam, Dian menyampaikan bahwa suaminya saat ini telah mulai menjalani eksekusi putusan vonis. Dalam dialog yang dipandu Staf Khusus Menko Polhukam ini, Dian menceritakan keseluruhan kasus yang dialami suaminya sejak awal, hingga keluar putusan kasasi.
"Suami saya menjaga integritasnya sebagai dosen, ia ingin memperbaiki sistem yang cacat, namun selama ini dianggap memfitnah, dan tidak didengarkan dalam berbagai tingkatan pengadilan," ujar istri Saiful Mahdi.
Baca juga: Para Tokoh Senior Berdialog soal Bangsa dengan Menko Polhukam Mahfud MD
Sugeng Purnomo yang juga Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam mendengarkan dengan seksama penjelasan Dian Rubianty. Sugeng menyampaikan apresiasi karena Saiful Mahdi bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalani vonis.
"Tanpa menilai putusan itu seperti apa, saya menaruh rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada suami ibu yang bersedia memenuhi pangggilan dan menjalani eksekusinya. Karena ada sebagian orang justru menghindar dari panggilan kejaksaan untuk eksekusinya," ujar Sugeng.
Sugeng juga menyampaikan beberapa alternatif langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Saiful Mahdi, yaitu upaya hukum Peninjauan Kembali, atau pengajuan Grasi dan Amnesti kepada Presiden.
Lihat Juga :