Kemendagri Gelar Seminar Bahas Hasil Kajian Konflik Pertanahan
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Ketua Tim Kajian Pejabat Fungsional Peneliti Balitbang Kemendagri Tomo menyampaikan sejumlah faktor pemicu konflik pertanahan di Indonesia di antaranya konflik kepentingan, konflik struktural, konflik nilai, konflik hubungan komunikasi yang kurang baik, serta konflik data yang disebabkan penyediaan data yang berbeda antar institusi terkait konflik pertanahan.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Brigjen Pol Daniel Aditya Jaya mengatakan untuk menyelesaikan konflik pertanahan di daerah sejumlah upaya komprehensif perlu dilakukan berbagai pihak. Pada bidang kelembagaan, kata dia, dibutuhkan koordinasi yang menyeluruh yang mencakup pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya agraria. Sedangkan dalam bidang penyelesaian konflik/sengketa, diperlukan peningkatan efektifitas dan kualitas penyelesaian sengketa pertanahan.
Pada kesempatan tersebut Guru Besar Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Triyuni Sumartono mengapresiasi kajian yang telah dilakukan Balitbang Kemendagri. Menurut Triyuni, hasil kajian tersebut telah menghasilkan rekomendasi kebijakan yang layak dan sistematis. Bahkan, menurutnya hasil kajian tersebut perlu ditindaklanjuti. Baca juga: Pakar Hukum UI: Tak Semua Kasus Pertanahan Bisa Distigmatisasi Mafia Tanah
“Terkait rekomendasi kebijakan, (kajian ini) sangat layak menjadi usulan inisiatif kebijakan yang bersifat breaktrough atau terobosan strategis bagi Kemendagri,” pungkasnya.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Brigjen Pol Daniel Aditya Jaya mengatakan untuk menyelesaikan konflik pertanahan di daerah sejumlah upaya komprehensif perlu dilakukan berbagai pihak. Pada bidang kelembagaan, kata dia, dibutuhkan koordinasi yang menyeluruh yang mencakup pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya agraria. Sedangkan dalam bidang penyelesaian konflik/sengketa, diperlukan peningkatan efektifitas dan kualitas penyelesaian sengketa pertanahan.
Pada kesempatan tersebut Guru Besar Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Triyuni Sumartono mengapresiasi kajian yang telah dilakukan Balitbang Kemendagri. Menurut Triyuni, hasil kajian tersebut telah menghasilkan rekomendasi kebijakan yang layak dan sistematis. Bahkan, menurutnya hasil kajian tersebut perlu ditindaklanjuti. Baca juga: Pakar Hukum UI: Tak Semua Kasus Pertanahan Bisa Distigmatisasi Mafia Tanah
“Terkait rekomendasi kebijakan, (kajian ini) sangat layak menjadi usulan inisiatif kebijakan yang bersifat breaktrough atau terobosan strategis bagi Kemendagri,” pungkasnya.
(kri)