Robin Pattuju Sebut Azis Syamsuddin sebagai Bapak Asuh
Senin, 04 Oktober 2021 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa lalu menanyakan sebutan bapak asuh yang disampaikan Marewa. "Saksi tahu istilah bapak asuh itu, dan ke siapa bapak asuh tersebut terdakwa maksudkan?" tanya jaksa.
"Pak Robin pernah menyebut ke saya, antarkan saya ke rumah bapak asuh, dan itu berhenti di alamat rumah Pak Azis Syamsuddin, sesuai arahan alamat dari pak Robin," jawab Marewa.
Baca juga: Saksi Akui Pernah Antar Penyidik KPK Robin Pattuju ke Lapas Sukamiskin
Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain. Uang suap sebanyak itu berasal dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, serta dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Pak Robin pernah menyebut ke saya, antarkan saya ke rumah bapak asuh, dan itu berhenti di alamat rumah Pak Azis Syamsuddin, sesuai arahan alamat dari pak Robin," jawab Marewa.
Baca juga: Saksi Akui Pernah Antar Penyidik KPK Robin Pattuju ke Lapas Sukamiskin
Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain. Uang suap sebanyak itu berasal dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, serta dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Lihat Juga :