Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat di Persidangan

Kamis, 30 September 2021 - 16:46 WIB
loading...
Jumhur Hidayat Bacakan...
Aktivs KAMI Jumhur Hidayat membacakan peldoi berjudul Bumiputera Menggugat dalam sidang lanjutan kasus penyebaran kebohongan yang menjeratnya. Foto: SINDONews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat membacakan pledoi berjudul Bumiputera Menggugat di PN Jakarta Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). Terdakwa kasus penyebaran berita bohong tentang Omnibus Law UU Ciptaker itu punya alasan memberi judul begitu pada nota pembelaannya.

Jumhur mengatakan, saat ini merupakan era globalisasi, bukan hanya pertukaran uang, investasi, barang, dagangan, tapi bisa juga berupa orang. Terutama bila sebuah negara tak cermat, proses migrasi secara besar bisa saja terjadi ke negara ini, yang mana dianggapnya mengerikan.

"Kalau kita biarkan cara berpikir orang masuk seenaknya ke Indonesia, maka bumiputera, emak-emak gw, babe gw pada, nenek moyang kita semualah, itu bisa kegusur, gitu loh. Jadi, kita harus mengingatkan pada siapapun yang berkuasa, jangan gampang untuk membuat orang masuk," ujarnya seusai persidangan, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Jumhur Hidayat Siap Jawab Tuntutan 3 Tahun Penjara JPU lewat Nota Pembelaan

Menurutnya, jangan sampai membuat orang Indonesia menjadi kecanduan globalisasi dari luar, khususnya untuk orang luar. Lalu, harus pula berhati-hati dengan orang yang ada di dalam negeri yang menjadi kaki tangan mereka.

"Kaki tangan ini yang akhirnya membuat kita diadu domba, dan saya merasa diadu domba. Itu soal bumiputera," tuturnya.

Dalam persidangan, pengacara Jumhur, Oky Wiratama daam pledoinya menerangkan menyatakan bahwa dari seluruh rangkaian persidangan, fakta-fakta, bukti-bukti yang dihadirkan, dan berdasarkan penjelasan saksi dan ahli, kliennya itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Maka itu, majelis hakim diharapkan memgadili perkara Jumhur menggunakan metode analisis yuridis komprehensif.

"Bahwa didalam putusan kami berharap majelis hakim akan membuka hati nurani dengan ungkapan the conscience of the court, yang artinya pengadilan juga dapat mempunyai hati nurani, Hakim tidak dapat hanya berlindung dibelakang undang-undang, ia harus tampil dalam totalitas, termasuk dengan hati nuraninya," jelasnya.

Baca juga: Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara

Dia menerangkan, memutus dengan hati nurani menunjukkan hukum itu bukan skema-skema sederhana yang mekanistis, hukum penuh dengan kandungan makna-makna dan ditangan para hakimlah ia menjadi keadilan yang hidup. Majelis Hakim diharapkan menerapkan pula apa yang dikenal dengan kebijakan mengadili atau judicial discretion karena dengan menerapkan metode itu diharapkan putusan yang bisa diterima oleh semua pihak.

Maka itu, pengacara Jumhur memohon pada majelis hakim untuk memberikan putusan dan menyatakan Jumhur Hidayat tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, kakwaan subsidair, dan/atau dakwaan lebih subsidair.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata Oky.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Rekomendasi
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Berita Terkini
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved