Kasus Dugaan Korupsi Gas Bumi, Eks Wagub dan Sekda Sumsel Diperiksa Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa 11 orang saksi.
Baca Juga: Kejagung
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Ini Peran Alex Noerdin
Berikut saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. WM selaku Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait untuk mengetahui transaksi keuangan di PT. PD.PDE Gas, diperiksa di Kejagung.
2. AUG selaku Mantan Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait untuk mengetahui transaksi keuangan di PT. PD.PDE Gas, diperiksa di Kejagung.
3. MS selaku Mantan Sekda Provinsi Sumsel, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
4. IM selaku Mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
5. ES selaku Mantan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
6. ML selaku Sekretaris Badan Pengawas PDPDE, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
7. AJ selaku Kepala Biro Perekonomian/Anggota Badan Pengawas PDPDE, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
8. S selaku Tenaga Ahli Hukum dan Adin, diperiksa terkait atas nama tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
9. SR selaku Direktur Operasional, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
10. PSY selaku Manager Keuangan PDPDE Sumsel, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
11. I selaku Direktur Umum PT Sumsel Energi Gemilang, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Leonard menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri.
"Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan," ucapnya.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.
Baca Juga: Kejagung
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Ini Peran Alex Noerdin
Berikut saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. WM selaku Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait untuk mengetahui transaksi keuangan di PT. PD.PDE Gas, diperiksa di Kejagung.
2. AUG selaku Mantan Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait untuk mengetahui transaksi keuangan di PT. PD.PDE Gas, diperiksa di Kejagung.
3. MS selaku Mantan Sekda Provinsi Sumsel, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
4. IM selaku Mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
5. ES selaku Mantan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
6. ML selaku Sekretaris Badan Pengawas PDPDE, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
7. AJ selaku Kepala Biro Perekonomian/Anggota Badan Pengawas PDPDE, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
8. S selaku Tenaga Ahli Hukum dan Adin, diperiksa terkait atas nama tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
9. SR selaku Direktur Operasional, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
10. PSY selaku Manager Keuangan PDPDE Sumsel, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
11. I selaku Direktur Umum PT Sumsel Energi Gemilang, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Leonard menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri.
"Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan," ucapnya.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.
(maf)