Komandan Kokam Minta Din Syamsuddin Tak Perlu Ladeni Ade Armando
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin diminta tidak meladeni pernyataan Ade Armando di media sosial Facebook.
Seperti diketahui, Komandan Nasional Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam), Zainuddin Gayo membenarkan Kokam Jawa Tengah (Jateng) melayangkan somasi ke Ade Armando.
"Saya berharap Pak Prof Din Syamsuddin juga tidak ikut mengomentari apa yang disampaikan oleh Ade Armando," ujar Zainuddin Gayo dihubungi SINDOnews, Senin (1/6/2020).( )
Dia pun mengaku sudah mengimbau jajaran Kokam untuk tidak menanggapi pernyataan Ade Armando di media sosial Facebook.
"Walaupun memang Kokam Jateng itu sudah mengeluarkan somasi, nah itu sudah beredar, ya sudah lah, enggak apa-apa, tapi secara individu saya sudah sampaikan kepada masing-masing apakah melalui grup juga, ya sudah kita enggak usah kita tanggapi ini, ngapain," ujarnya.
Dia menilai Ade Armando dianggap terlalu kecil untuk diladeni organisasinya. Biarkan Warganet atau netizen yang mengomentari pernyataan Ade Armando itu.
Menurut dia, Ade Armando telah menunjukkan kebodohan jika memang telah memfitnah Muhammadiyah serta menyebut Din Syamsuddin dungu.
"Kalau memang ini benar ya statement-nya Ade Armando, itu dia kan menunjukkan kebodohannya sendiri, berarti dia enggak mengerti konstitusi," katanya.
Sebab, lanjut dia, pemakzulan atau pemberhentian presiden diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945.
Dia mengaku mengikuti Webinar Nasional yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) dan Kolegium Jurist Institute (KJI) bertajuk Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di era Pandemi Covid-19 siang tadi.
"Berdasarkan materi yang saya ikuti dari awal, jam 10.00 WIB sampai jam 13.30 WIB itu, Pak Din Syamsuddin juga gabung, ya tidak ada sedikit pun rencana untuk memberhentikan presiden, hanya berbicara sesuai konstitusi saja, nah bagaimana mekanisme pemberhentian presiden," imbuhnya.
Bahkan, lanjut dia, beberapa kesimpulan Webinar tadi menyampaikan bahwa agak berat memberhentikan presiden berdasarkan amendemen UUD 1945.
"Kalau memang benar, Ade Armando, nah menurut saya, terlalu besar organisasi Pemuda apalagi Muhammadiyah untuk menyikapi hal-hal sekecil itu, tidak selevel lah," tuturnya.
Lihat Juga: Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti Kunjungi Masjid Agung Paris, Bahas Tantangan Umat Islam di Prancis
Seperti diketahui, Komandan Nasional Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam), Zainuddin Gayo membenarkan Kokam Jawa Tengah (Jateng) melayangkan somasi ke Ade Armando.
"Saya berharap Pak Prof Din Syamsuddin juga tidak ikut mengomentari apa yang disampaikan oleh Ade Armando," ujar Zainuddin Gayo dihubungi SINDOnews, Senin (1/6/2020).( )
Dia pun mengaku sudah mengimbau jajaran Kokam untuk tidak menanggapi pernyataan Ade Armando di media sosial Facebook.
"Walaupun memang Kokam Jateng itu sudah mengeluarkan somasi, nah itu sudah beredar, ya sudah lah, enggak apa-apa, tapi secara individu saya sudah sampaikan kepada masing-masing apakah melalui grup juga, ya sudah kita enggak usah kita tanggapi ini, ngapain," ujarnya.
Dia menilai Ade Armando dianggap terlalu kecil untuk diladeni organisasinya. Biarkan Warganet atau netizen yang mengomentari pernyataan Ade Armando itu.
Menurut dia, Ade Armando telah menunjukkan kebodohan jika memang telah memfitnah Muhammadiyah serta menyebut Din Syamsuddin dungu.
"Kalau memang ini benar ya statement-nya Ade Armando, itu dia kan menunjukkan kebodohannya sendiri, berarti dia enggak mengerti konstitusi," katanya.
Sebab, lanjut dia, pemakzulan atau pemberhentian presiden diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945.
Dia mengaku mengikuti Webinar Nasional yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) dan Kolegium Jurist Institute (KJI) bertajuk Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di era Pandemi Covid-19 siang tadi.
"Berdasarkan materi yang saya ikuti dari awal, jam 10.00 WIB sampai jam 13.30 WIB itu, Pak Din Syamsuddin juga gabung, ya tidak ada sedikit pun rencana untuk memberhentikan presiden, hanya berbicara sesuai konstitusi saja, nah bagaimana mekanisme pemberhentian presiden," imbuhnya.
Bahkan, lanjut dia, beberapa kesimpulan Webinar tadi menyampaikan bahwa agak berat memberhentikan presiden berdasarkan amendemen UUD 1945.
"Kalau memang benar, Ade Armando, nah menurut saya, terlalu besar organisasi Pemuda apalagi Muhammadiyah untuk menyikapi hal-hal sekecil itu, tidak selevel lah," tuturnya.
Lihat Juga: Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti Kunjungi Masjid Agung Paris, Bahas Tantangan Umat Islam di Prancis
(dam)