Perpres 83/2021 Dorong Kepemilikan NIK Masyarakat

Rabu, 29 September 2021 - 21:43 WIB
loading...
Perpres 83/2021 Dorong...
Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres No 83/2021 yang mengharuskan penggunaan NIK dan NPWP untuk mengakses layanan publik. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres No 83/2021 yang mengharuskan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak ( NPWP ) untuk mengakses layanan publik.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa langkah ini merupakan tahapan agar masyarakat mulai peduli dengan single identity number. "Single identity number itu yang terjemahkan menjadi NIK yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," katanya saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).

Zudan mengakui bahwa belum semua masyarakat memiliki NIK. Dia menyebut masih ada sekitar 3 juta masyarakat yang belum memiliki KTP. "Nah yang punya e-KTP kan 195 juta dari target 198. Kan kurang sekitar 3 juta lagi. Nah yang 3 juta ini terbanyak di Papua dan Papua Barat. Ada di sana. Nah maka kita sudah berani mendorong ini," katanya.

Baca juga: Catat, Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik

Menurutnya, kebijakan baru ini dapat membantu mendorong masyarakat agar mengurus NIK-nya. Bahkan Zudan menilai data ganda juga akan tersisir dengan adanya ketentuan ini.

"Karena yang ganda pun akan tersisir. Orang yang engga punya NIK karena harus pakai NIK pasti datang ke Dinas Dukcapil. Ini adalah bagian upaya kita untuk membangun sistem," ujarnya.

Zudan menyebut bahwa dirinya tidak bisa menggunakan cara lunak dan halus terus. Menurutnya, adanya ketentuan ini pemerintah akan lebih tegas mendorong kepemilikan NIK.

"Saya kan ngga bisa halus terus kan. Ngga bisa dengan cara lunak terus gitu lho. Jadi semangatnya dengan membangun ekosistem. Kalau Anda ngga punya NIK ngga bisa masuk dalam sistem. Maka mau ndak mau Anda harus urus. Kalau Anda ngga bisa urus undang kami yang datang jemput bola," paparnya.

Baca juga: Begini Cara Membuat NPWP Online, Mudah Kok!

Zudan mengatakan, pihaknya sudah siap dengan kemungkinan tingginya akses ke data center Dukcapil. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Dukcapil memperbesar data center.

"Nanti kalau data center kita kurang besar ya nanti kita perbesar data center agar antreannya ngga panjang. Misalnya yang akses banyak kan bisa jadi kayak di pintu tol numpuk gitu kan. Kami nanti data center diperbesar. Implikasi dari semua itu membutuhkan infrastruktur kan. Nanti tugas negara memperkuat infrastrukturnya dukcapil," katanya.

Dia mengaku akan mempelajari secara detail perpres yang baru diterbitkan tersebut. Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada jajaran dukcapil di bawah.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken Perpres,...
Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin...
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional
Apa Saja Tugas dan Fungsi...
Apa Saja Tugas dan Fungsi BPJPH yang Dipimpin Haikal Hassan? Ini Aturannya di Perpres
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ini Tugas dan Fungsinya
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres 7 Kemenko Kabinet Merah Putih, Ini Daftar Kementerian di Bawahnya
Jokowi Terbitkan Perpres,...
Jokowi Terbitkan Perpres, Pensiunan Menteri Mendapat Jaminan Kesehatan
6 Juta Data NPWP Bocor,...
6 Juta Data NPWP Bocor, Jokowi Instruksikan Kominfo, Kemenkeu, dan BSSN Mitigasi
Jokowi Teken Perpres...
Jokowi Teken Perpres Nomor 80, Bupati-Gubernur Hasil Pilkada Dilantik Februari 2025
Miryam Haryani Bungkam...
Miryam Haryani Bungkam usai Diperiksa terkait Kasus E-KTP
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
53 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Masyarakat Suka Berhutang,...
Masyarakat Suka Berhutang, Paylater Tumbuh Subur di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved