Soal Nama Calon Panglima TNI, Fadjroel Rachman: Ada di Tangan Presiden Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki usia pensiun pada akhir November 2021 ini. Namun demikian, nama calon pengganti orang nomor satu di TNI tersebut belum diajukan ke DPR.
Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman mengatakan nama calon Panglima TNI ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Ini juga bagian dari hak prerogatif beliau. Jadi yang kita tahu ada waktu dimana Pak Panglima akan selesai masa tugasnya. Dan tentu secara prosedural tentu ada penggantian. Mengenai prosesnya itu betul-betul di tangan Presiden Joko Widodo,” kataya, Selasa (28/9/2021).
Ditanyakan kapan surat presiden (surpres) terkait nama calon Panglima TNI dikirim, dia mengaku belum mengetahuinya. “Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi mengenai surat presiden tersebut. Menurut hemat kami itu wewenang dari Kementerian Setneg,” ungkapnya.
Meski begitu, Fadjroel memastikan bahwa Presiden Jokowi akan menjalankan prosedur yang berlaku. “Selama ini presiden kan selalu menaati apa yang kita sebut sebagai good governance. Jadi kalau presiden selalu taat kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan berarti itu adalah jalan proseduralnya. Jadi beliau pasti akan taat sesuai apa yang disampaikan melalui kewajibannya beliau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan,” katanya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman mengatakan nama calon Panglima TNI ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Ini juga bagian dari hak prerogatif beliau. Jadi yang kita tahu ada waktu dimana Pak Panglima akan selesai masa tugasnya. Dan tentu secara prosedural tentu ada penggantian. Mengenai prosesnya itu betul-betul di tangan Presiden Joko Widodo,” kataya, Selasa (28/9/2021).
Ditanyakan kapan surat presiden (surpres) terkait nama calon Panglima TNI dikirim, dia mengaku belum mengetahuinya. “Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi mengenai surat presiden tersebut. Menurut hemat kami itu wewenang dari Kementerian Setneg,” ungkapnya.
Meski begitu, Fadjroel memastikan bahwa Presiden Jokowi akan menjalankan prosedur yang berlaku. “Selama ini presiden kan selalu menaati apa yang kita sebut sebagai good governance. Jadi kalau presiden selalu taat kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan berarti itu adalah jalan proseduralnya. Jadi beliau pasti akan taat sesuai apa yang disampaikan melalui kewajibannya beliau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan,” katanya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)