Polri Sebut Sampai Kini Belum Ada Tanda-tanda Keberadaan Harun Masiku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri mengaku hingga kini belum menemukan tanda-tanda keberadaan buronan perkara suap Pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) sekaligus caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku .
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Johni Asadoma mengungkapkan, negara yang tergabung dalam interpol belum melaporkan adanya pergerakan dari Harun Masiku. "Ya belum ada tanda-tanda lah. Masih berjalan, masih berjalan. Biasa proses itu memang tidak cepat, butuh waktu yang lama," kata Johni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).
Johni memastikan status red notice Harun Masiku sampai dengan lima tahun kedepan masih akan terus berlaku. Apabila ke depannya ada laporan pergerakan di negara tertentu maka akan dilakukan proses lebih lanjut. ”Ya red notice-nya masih aktif, red notice itu kan dikeluarkan setiap 5 tahun, 5 tahun lagi kemudian Interpol akan menanyakan masih dibutuhkan atau tidak. Berarti tergantung analisa kami nanti," ujar Johni.
Sebelumnya, Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri telah mengirimkan surat khusus kepada anggota interpol di ASEAN dan Asia Tenggara terkait upaya penangkapan Harun Masiku. Nama Harun Masiku sendiri sudah terdaftar di situs resmi interpol. Namun, penyidik memutuskan untuk tidak memublikasi data Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan mantan caleg PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses PAW anggota DPR. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE). Puteranegara
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Johni Asadoma mengungkapkan, negara yang tergabung dalam interpol belum melaporkan adanya pergerakan dari Harun Masiku. "Ya belum ada tanda-tanda lah. Masih berjalan, masih berjalan. Biasa proses itu memang tidak cepat, butuh waktu yang lama," kata Johni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).
Johni memastikan status red notice Harun Masiku sampai dengan lima tahun kedepan masih akan terus berlaku. Apabila ke depannya ada laporan pergerakan di negara tertentu maka akan dilakukan proses lebih lanjut. ”Ya red notice-nya masih aktif, red notice itu kan dikeluarkan setiap 5 tahun, 5 tahun lagi kemudian Interpol akan menanyakan masih dibutuhkan atau tidak. Berarti tergantung analisa kami nanti," ujar Johni.
Sebelumnya, Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri telah mengirimkan surat khusus kepada anggota interpol di ASEAN dan Asia Tenggara terkait upaya penangkapan Harun Masiku. Nama Harun Masiku sendiri sudah terdaftar di situs resmi interpol. Namun, penyidik memutuskan untuk tidak memublikasi data Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan mantan caleg PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses PAW anggota DPR. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE). Puteranegara
(cip)