Keterbukaan Informasi Publik Dinilai Cermin dari Pemerintahan yang Bersih
Selasa, 28 September 2021 - 12:51 WIB
loading...
A
A
A
Maruf menyebutkan, hak masyarakat untuk tahu dijamin konstitusi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Ketentuan tersebut dimaksudkan, untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan didukung oleh sistem partisipasi pengawasan publik. Pemberlakuan Undang-Undang KIP secara spesifik menjamin dan mengatur ketentuan dan tata cara pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik tersebut," pungkasnya.
Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Ketentuan tersebut dimaksudkan, untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan didukung oleh sistem partisipasi pengawasan publik. Pemberlakuan Undang-Undang KIP secara spesifik menjamin dan mengatur ketentuan dan tata cara pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik tersebut," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :