Kemnaker Bahas Implementasi PP dan PKB Pascapenetapan UU Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya
Senin, 27 September 2021 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
Adapun dari sisi materi muatan PP tersebut, katanya, ada yang bersifat tetap, yaitu mempertahankan ketentuan yang lama atau yang dimaksudkan sebagai penegasan dan ada juga yang mengubah ketentuan yang lama, yaitu dengan menghapus maupun mengatur materi yang baru.
Dinar menegaskan, kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB. Sebab, perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku, kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepakatan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
"Adapun terkait kesepakatan dalam PKB, hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan undang-undang bagi para pihak," ujarnya.
Dialog diselenggarakan dalam bentuk pemaparan materi oleh para narasumber yang dilanjutkan dengan diskusi kelompok dan pemaparan hasil diskusi, serta rekomendasi oleh peserta kegiatan.
Peserta yang mengikuti dialog ini berjumlah 50 orang, terdiri dari mediator hubungan industrial, perwakilan manajemen perusahaan, perwakilan serikat pekerja/serikat buruh atau perwakilan pekerja dari perusahaan di wilayah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. CM
Dinar menegaskan, kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB. Sebab, perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku, kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepakatan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
"Adapun terkait kesepakatan dalam PKB, hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan undang-undang bagi para pihak," ujarnya.
Dialog diselenggarakan dalam bentuk pemaparan materi oleh para narasumber yang dilanjutkan dengan diskusi kelompok dan pemaparan hasil diskusi, serta rekomendasi oleh peserta kegiatan.
Peserta yang mengikuti dialog ini berjumlah 50 orang, terdiri dari mediator hubungan industrial, perwakilan manajemen perusahaan, perwakilan serikat pekerja/serikat buruh atau perwakilan pekerja dari perusahaan di wilayah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. CM
(ars)
Lihat Juga :