Azis Syamsuddin Ditangkap di Rumahnya

Jum'at, 24 September 2021 - 19:48 WIB
loading...
Azis Syamsuddin Ditangkap di Rumahnya
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AS) ditangkap di rumahnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AS) ditangkap di rumahnya.

“Alhamdulillah sudah ditemukan di rumahnya,” ujar Firli, Jumat (24/9/2021)

Menurut Firli, saat ini Azis dipersilakan mandi dan persiapan dulu. “Sambil menunggu penasehat hukum. Test swap antigen negative,” ucapnya.

Sebelumnya, Firli mengatakan, pihaknya mengikutsertakan tim Covid-19 untuk memastikan kondisi Azis Syamsuddin. ”Kami menaati prokes Covid-19 dan junjung tinggi HAM,” katanya.

Nama Azis Syamsuddin santer terdengar di kasus suap terkait pengurusan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Dalam perkara tersebut, nama Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan M Syahrial dengan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Pertemuan itu akhirnya berujung tindak pidana suap. Syahrial menyuap Stepanus Robin untuk mengupayakan pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.

KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus suap pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tersebut. Rumah hingga ruang kerja Azis Syamsuddin turut digeledah untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR serta rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 April 2021, malam. Selain ruang kerja dan rumah dinas Azis, KPK juga menggeledah dua apartemen.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti itu berupa sejumlah dokumen. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap terkait upaya penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 29 April 2021.

"Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera di lakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," sambungnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)