Liku-liku Azis Syamsuddin: Digeledah, Dicegah, Dikabarkan Jadi Tersangka
Kamis, 23 September 2021 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti itu berupa sejumlah dokumen. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap terkait upaya penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 29 April 2021.
"Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera di lakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," sambungnya.
KPK kembali melancarkan penggeledahan di kediaman Azis Syamsuddin pada, 3 Mei 2021. Kali ini, tiga kediaman Azis Syamsuddin yang sekaligus digeledah. Penggeledahan dilakukan masih untuk mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut.
Dari penggeledahan itu, KPK kembali menemukan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Sebelum menggeledah rumah hingga ruang kerja Azis Syamsuddin, KPK sudah lebih dulu mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, pada 27 April 2021. Surat pencegahan itu salah satunya atas nama Azis Syamsuddin
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 29 April 2021.
"Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera di lakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," sambungnya.
KPK kembali melancarkan penggeledahan di kediaman Azis Syamsuddin pada, 3 Mei 2021. Kali ini, tiga kediaman Azis Syamsuddin yang sekaligus digeledah. Penggeledahan dilakukan masih untuk mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut.
Dari penggeledahan itu, KPK kembali menemukan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Sebelum menggeledah rumah hingga ruang kerja Azis Syamsuddin, KPK sudah lebih dulu mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, pada 27 April 2021. Surat pencegahan itu salah satunya atas nama Azis Syamsuddin
Lihat Juga :