Masa Gubernur Segera Berakhir, Anies, Ganjar, dan Ridwal Kamil Bakal Digantikan Pjs

Kamis, 23 September 2021 - 11:43 WIB
loading...
Masa Gubernur Segera...
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada 2022, Ridwan Kamil berakhir 2023, dan Ganjar Pranowo berakhir pada 2023. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2033, atau sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, jabatan gubernur yang kosong akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs).

Dalam pasal 201 disebutkan: "Ayat (8), pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Lalu bagaimana jika masa jabatan kepala daerah habis sebelum pilkada serentak 2024? Jawabannya ada di ayat 9 dan 10 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: 2,5 Juta Warga KTP Jakarta Belum Divaksin, Anies Gencarkan Tracing

"Ayat (9), untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024".

Ayat (10), untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (11). Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulannya adalah kepala daerah di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi yang masa jabatannya pada 2022 dan 2023, akan diganti dengan Pjs kepala daerah.

Baca juga: Siap Tempur untuk 2024, Relawan Sahabat Ganjar Deklarasi di 17 Negara

Pantauan MNC Portal pada Kamis (23/9/2021), terdapat 4 nama besar alias selevel tokoh nasional yang akan digantikan oleh Pjs, yaitu:

1. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya akan habis pada 2022.
2. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berakhir 2023.
3. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berakhir 2023.
4. Gubernur Banten Wahidin Halim berakhir 2022

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, memberikan catatan kepada pemerintah dalam menempatkan penjabat kepala daerah. Ia berharap penunjukan Psj dilakukan secara objektif dan transparan.

Baca juga: Ridwan Kamil Dorong Industri di Jabar Terapkan PLTS Berbasis Atap

"Kita berharap pemerintah bisa objektif, bisa juga transparan, harus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholders politik agar orang-orang yang ditempatkan itu benar-benar orang-orang yang netral," kata Doli di Kompleks Gedung DPR Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Ridwan Kamil Merancang...
Kisah Ridwan Kamil Merancang Masjid Raya Al-Jabbar hingga Klaim Bantuan ke NU Rp1 Triliun
Anies Baswedan: RUU...
Anies Baswedan: RUU TNI Jangan Sampai Alihkan Prajurit dari Tugas Utamanya
Kasus Korupsi BJB, KPK...
Kasus Korupsi BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil Setelah Lebaran
Ridwan Kamil Ngaku Tak...
Ridwan Kamil Ngaku Tak Tahu Namanya Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Mantan Penyidik Yakin...
Mantan Penyidik Yakin KPK Tak Paksakan Kasus Hasto, Singgung Formula E: Anies Nggak Tersangka kan?
KPK Sita Deposito Rp70...
KPK Sita Deposito Rp70 Miliar saat Penggeledahan Kasus BJB, Ridwan Kamil: Bukan Milik Kami
Ridwan Kamil Ada di...
Ridwan Kamil Ada di Rumah saat KPK Menggeledah Kediamannya
Gerakan Rakyat Percepat...
Gerakan Rakyat Percepat Pembentukan DPD, Harus Tuntas April 2025
Momen Anies Bukber di...
Momen Anies Bukber di Kediaman JK: Menyerap Kebijaksanaan dari Seorang Mentor
Rekomendasi
Canelo vs Crawford:...
Canelo vs Crawford: Usia dan Berat Badan Hancurkan Mimpi Kelas Menengah Super Bud?
Sampaikan Khotbah Salat...
Sampaikan Khotbah Salat Idulfitri, Khamenei: Israel Harus Diberantas
Silaturahmi ke Rumah...
Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Didit Putera Prabowo: Selamat Idulfitri!
Berita Terkini
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
58 menit yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
1 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
2 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
2 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
4 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
5 jam yang lalu
Infografis
Spanyol, Irlandia dan...
Spanyol, Irlandia dan Norwegia Segera Akui Negara Palestina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved