Masa Gubernur Segera Berakhir, Anies, Ganjar, dan Ridwal Kamil Bakal Digantikan Pjs
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2033, atau sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, jabatan gubernur yang kosong akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs).
Dalam pasal 201 disebutkan: "Ayat (8), pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Lalu bagaimana jika masa jabatan kepala daerah habis sebelum pilkada serentak 2024? Jawabannya ada di ayat 9 dan 10 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: 2,5 Juta Warga KTP Jakarta Belum Divaksin, Anies Gencarkan Tracing
"Ayat (9), untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024".
Ayat (10), untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (11). Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulannya adalah kepala daerah di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi yang masa jabatannya pada 2022 dan 2023, akan diganti dengan Pjs kepala daerah.
Baca juga: Siap Tempur untuk 2024, Relawan Sahabat Ganjar Deklarasi di 17 Negara
Pantauan MNC Portal pada Kamis (23/9/2021), terdapat 4 nama besar alias selevel tokoh nasional yang akan digantikan oleh Pjs, yaitu:
1. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya akan habis pada 2022.
2. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berakhir 2023.
3. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berakhir 2023.
4. Gubernur Banten Wahidin Halim berakhir 2022
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, memberikan catatan kepada pemerintah dalam menempatkan penjabat kepala daerah. Ia berharap penunjukan Psj dilakukan secara objektif dan transparan.
Baca juga: Ridwan Kamil Dorong Industri di Jabar Terapkan PLTS Berbasis Atap
"Kita berharap pemerintah bisa objektif, bisa juga transparan, harus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholders politik agar orang-orang yang ditempatkan itu benar-benar orang-orang yang netral," kata Doli di Kompleks Gedung DPR Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam pasal 201 disebutkan: "Ayat (8), pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Lalu bagaimana jika masa jabatan kepala daerah habis sebelum pilkada serentak 2024? Jawabannya ada di ayat 9 dan 10 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: 2,5 Juta Warga KTP Jakarta Belum Divaksin, Anies Gencarkan Tracing
"Ayat (9), untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024".
Ayat (10), untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (11). Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulannya adalah kepala daerah di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi yang masa jabatannya pada 2022 dan 2023, akan diganti dengan Pjs kepala daerah.
Baca juga: Siap Tempur untuk 2024, Relawan Sahabat Ganjar Deklarasi di 17 Negara
Pantauan MNC Portal pada Kamis (23/9/2021), terdapat 4 nama besar alias selevel tokoh nasional yang akan digantikan oleh Pjs, yaitu:
1. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya akan habis pada 2022.
2. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berakhir 2023.
3. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berakhir 2023.
4. Gubernur Banten Wahidin Halim berakhir 2022
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, memberikan catatan kepada pemerintah dalam menempatkan penjabat kepala daerah. Ia berharap penunjukan Psj dilakukan secara objektif dan transparan.
Baca juga: Ridwan Kamil Dorong Industri di Jabar Terapkan PLTS Berbasis Atap
"Kita berharap pemerintah bisa objektif, bisa juga transparan, harus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholders politik agar orang-orang yang ditempatkan itu benar-benar orang-orang yang netral," kata Doli di Kompleks Gedung DPR Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
(abd)