Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polri Tidak Lanjutkan Pelaporan Luhut dan Moeldoko

Kamis, 23 September 2021 - 11:19 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil...
Polri didesak untuk tidak menindaklanjuti pelaporan pidana dari Luhut Binsar Panjaitan dan Moeldoko terhadap sejumlah aktivis. Foto/Tangkapan Layar Youtube Haris Azhar
A A A
JAKARTA - Polrididesak untuk tidak menindaklanjuti pelaporan pidana dari Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap sejumlah aktivis. Desakan itu dari Koalisi Masyarakat Sipil Serius Revisi UU ITE.

“Oleh karena tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir merupakan murni bagian dari kebebasan ekspresi, pendapat dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang,” ujar Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Serius Revisi UU ITE yang juga sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/9/2021).

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Serius Revisi UU ITE juga mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran untuk memberi instruksi agar para penyidik kepolisian mematuhi isi SKB Kemenkominfo, Kejaksaan, Kepolisian yang mengatur pedoman interpretasi UU ITE sebagai bentuk ketaatan pada hukum. Kemudian, koalisi masyarakat sipil ini juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir yang sama-sama dituntut dengan pasal pencemaran nama di UU ITE.

Baca juga: Kuasa Hukum Fatia: Kritikan ke Luhut Bukan Pencemaran Nama Baik

Koalisi masyarakat sipil ini juga mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU ITE terutama pada pasal-pasal bermasalah untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan. Koalisi Masyarakat Sipil Serius Revisi UU ITE ini terdiri lebih dari 20 organisasi. Mereka di antaranya AJI Indonesia, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Forum-Asia, Greenpeace Indonesia, ICJR, Indonesia Corruption Watch (ICW), IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, KontraS, KPJKB Makassar, LBH Apik, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers LeIP, PAKU ITE, PBHI, PUSKAPA UI, PSHK, Rumah Cemara, SAFEnet, WALHI, dan YLBHI.

Diketahui, Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Ketua KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu 22 September 2021. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan menggunakan pasal pencemaran nama di UU ITE dan juga mengajukan gugatan perdata Rp100 Miliar.

Sebelumnya Tim Advokasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah menerima dua kali somasi dari Luhut terkait dengan pernyataan yang disampaikan Fatia Maulidiyanti dalam program acara NgeHAMtam di channel Youtube Haris Azhar. Sedangkan Moeldoko melaporkan aktivis anti korupsi Egi Primayogha dan Miftahul Choir dari Indonesia Corruption Watch pada 10 September 2021. Moeldoko tak terima dengan laporan penelitian ICW yang menyebut adanya dugaan keterlibatannya dalam produksi obat Ivermectin.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
JK Hari Ini Bakal Laporkan...
JK Hari Ini Bakal Laporkan Rismon ke Polisi, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Rismon Berubah Haluan,...
Rismon Berubah Haluan, Roy Suryo: Ada Sesuatu yang Membuat Dia Ketakutan
Heni Sagara Desak Bareskrim...
Heni Sagara Desak Bareskrim Periksa Dokter Oky, Kasus Mandek Disorot
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Rekomendasi
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved