Kasus Penganiayaan M Kece, Propam Polri Periksa Karutan Bareskrim
Selasa, 21 September 2021 - 22:21 WIB
loading...
Propam Mabes Polri telah memeriksa sejumlah anggota polisi yang bertugas di Rutan Bareskrim, dalam kasus penganiayaan tersangka dugaan penistaan agama, M Kece. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Propam Mabes Polri telah memeriksa sejumlah anggota polisi yang bertugas di Rutan Bareskrim, dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka dugaan penistaan agama, M Kece . Terkini sudah tujuh orang yang diperiksa, termasuk kepala rutan.
Baca juga: Penganiayaan M Kece oleh Napoleon, Ahli Sosiologi Hukum: Ini Kasus Individual
"Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh Anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Sangkal Aniaya M Kece, Pengacara Sebut Napoleon Dianggap Bapak di Rutan
Tak hanya dari pihak polisi, Propam Polri juga turut memeriksa warga sipil yang merupakan tahanan Rutan Bareskrim. Dia adalah H alias C yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan juga terhadap satu orang tahanan atas nama H alias C," katanya.
Adapun pemeriksaan meliputi penyelidikan awal, penyidikan, serta penyusunan resume gelar perkara. "Divisi Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Anggota Polri dalam kasus Penganiayaan M Kece," ucapnya.
Baca juga: Penganiayaan M Kece oleh Napoleon, Ahli Sosiologi Hukum: Ini Kasus Individual
"Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh Anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Sangkal Aniaya M Kece, Pengacara Sebut Napoleon Dianggap Bapak di Rutan
Tak hanya dari pihak polisi, Propam Polri juga turut memeriksa warga sipil yang merupakan tahanan Rutan Bareskrim. Dia adalah H alias C yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan juga terhadap satu orang tahanan atas nama H alias C," katanya.
Adapun pemeriksaan meliputi penyelidikan awal, penyidikan, serta penyusunan resume gelar perkara. "Divisi Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Anggota Polri dalam kasus Penganiayaan M Kece," ucapnya.
Lihat Juga :