Pemahaman Masyarakat Soal Hutan Dinilai Penting untuk Antisipasi Karhutla
loading...
A
A
A
JAKARTA - Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan berbagai upaya. Di antaranya, dengan pelatihan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hutan.
"Dengan pemahaman yang komprehensif tersebut, diharapkan dapat terbentuk masyarakat berkesadaran hukum, yang menjadi salah satu bagian solusi permanen kebakaran hutan dan lahan di tingkat tapak berbasis desa, dengan peningkatan peran serta masyarakat," kata Siti Nurbaya.
Menteri LHK menjelaskan, pelatihan ini merupakan kelanjutan dari upaya meningkatkan kapasitas, serta peran sumber daya manusia dalam mendampingi masyarakat pada upaya pengendalian karhutla secara utuh dan komprehensif.
Di samping itu, pelatihan ini merupakan program berkesinambungan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020, kerjasama KLHK dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) dalam rangka meningkatkan kapasitas MPA-Paralegal. Pada bulan Agustus 2020 telah dilaksanakan pelatihan pada 12 desa dengan jumlah peserta 249 orang di 6 provinsi.
"Berbagai kebijakan, program dan kegiatan di tingkat tapak memberikan pembelajaran dan pengalaman untuk berani dan konsisten melakukan corrective action pengendalian kebakaran hutan dan lahan," ucap Siti.
Siti menjelaskan, jika sejak tahun 2020 mulai disempurnakan langkah-langkah penanganan karhutla menuju solusi permanen dengan jalur penanganan dalam kontrol Satuan Tugas Karhutla di tiap tingkat atau strata pemerintahan, dari nasional hingga ke tingkat tapak.
"Jalur utama pengendalian karhutla tersebut meliputi upaya pencegahan dan penanggulangan, yaitu Pertama dengan Pemantauan cuaca, hotspots, firespots dalam sistem yang berkesinambungan dengan model operasi lapangan. Termasuk dalam pola ini ialah penerapan teknik modifikasi cuaca," jelasnya.
"Kedua ,dengan Patroli dan Operasi sebagai respons dan pembinaan lapangan serta kemasyarakatan, termasuk didalamnya berkaitan dengan membangun partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat dalam keseharian serta upaya pengembangan kesejahteraan atau livelihood," tambahnya.
Dan ketiga kata Menteri LHK, dengan pengelolaan lanskap, tapak, khususnya gambut, serta tapak melalui pembangunan infrastruktur, model usaha tani serta konservasi wilayah dan pengawasan, penegakan hukum.
"Dengan pemahaman yang komprehensif tersebut, diharapkan dapat terbentuk masyarakat berkesadaran hukum, yang menjadi salah satu bagian solusi permanen kebakaran hutan dan lahan di tingkat tapak berbasis desa, dengan peningkatan peran serta masyarakat," kata Siti Nurbaya.
Menteri LHK menjelaskan, pelatihan ini merupakan kelanjutan dari upaya meningkatkan kapasitas, serta peran sumber daya manusia dalam mendampingi masyarakat pada upaya pengendalian karhutla secara utuh dan komprehensif.
Di samping itu, pelatihan ini merupakan program berkesinambungan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020, kerjasama KLHK dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) dalam rangka meningkatkan kapasitas MPA-Paralegal. Pada bulan Agustus 2020 telah dilaksanakan pelatihan pada 12 desa dengan jumlah peserta 249 orang di 6 provinsi.
"Berbagai kebijakan, program dan kegiatan di tingkat tapak memberikan pembelajaran dan pengalaman untuk berani dan konsisten melakukan corrective action pengendalian kebakaran hutan dan lahan," ucap Siti.
Siti menjelaskan, jika sejak tahun 2020 mulai disempurnakan langkah-langkah penanganan karhutla menuju solusi permanen dengan jalur penanganan dalam kontrol Satuan Tugas Karhutla di tiap tingkat atau strata pemerintahan, dari nasional hingga ke tingkat tapak.
"Jalur utama pengendalian karhutla tersebut meliputi upaya pencegahan dan penanggulangan, yaitu Pertama dengan Pemantauan cuaca, hotspots, firespots dalam sistem yang berkesinambungan dengan model operasi lapangan. Termasuk dalam pola ini ialah penerapan teknik modifikasi cuaca," jelasnya.
"Kedua ,dengan Patroli dan Operasi sebagai respons dan pembinaan lapangan serta kemasyarakatan, termasuk didalamnya berkaitan dengan membangun partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat dalam keseharian serta upaya pengembangan kesejahteraan atau livelihood," tambahnya.
Dan ketiga kata Menteri LHK, dengan pengelolaan lanskap, tapak, khususnya gambut, serta tapak melalui pembangunan infrastruktur, model usaha tani serta konservasi wilayah dan pengawasan, penegakan hukum.