Diduga Sebar Fitnah dan Hoaks, Roy Suryo Polisikan Ferdinand Hutahaean
Senin, 20 September 2021 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
Roy menyebut telah mengantongi cuitan Ferdinand di Twitter yang sampai saat ini masih belum dihapus. Postingan tersebut telah mendapatkan banyak like dan komentar dari netizen.
Dalam laporan pencemarannya Roy mepersangkakan Ferdinand dengan Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Dia menyebut bahwa Ferdinand telah mengolok-olok dirinya tanpa ada bukti bohong.
"Selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," jelas Roy.
Dalam laporan pencemarannya Roy mepersangkakan Ferdinand dengan Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Dia menyebut bahwa Ferdinand telah mengolok-olok dirinya tanpa ada bukti bohong.
"Selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," jelas Roy.
(maf)
Lihat Juga :