Fakta Persidangan, Agung Sucipto: Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), mengungkap sejumlah fakta persidangan melalui terdakwa Agung Sucipto.
Baca Juga: Nurdin Abdullah
Baca juga: Pengakuan Sopir Pribadi, Nurdin Abdullah Tak Pernah Terima Uang dari Orang Ketiga
Penasihat Hukum NA, Arman Hanis, mencecar Agung Sucipto dengan sejumlah pertanyaan. Mengenai uang yang di-OTT senilai Rp2,5 miliar, apakah pertemuan saksi (Agung) dengan Edy Rahmat (ER) sudah diatur?
AS kemudian membenarkan pernyataan tersebut. Pertemuan antara AS dan ER telah diatur tanpa diketahui oleh Nurdin Abdullah dan tidak ada komunikasi.
"Iya, Pak NA tidak tahu soal pertemuan itu. Uang dan proposalnya juga ia tidak tahu," jawab Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/9) kemarin, sebagaimana keterangan pers yang diterima SINDOnews.
Uang OTT senilai Rp2,5 miliar dengan rincian Rp1,050 miliar dari Harry Samsuddin dan Rp1,450 miliar dari Agung Sucipto merupakan inisiatif Agung Sucipto sendiri.
"Saya jarang ketemu Pak NA, tidak pernah juga komunikasi. Cuma sama Pak Edy Rahmat saja," sebut dia.
"Saya tidak pernah janjian dan tidak pernah beritahu gubernur. Saya hubungi Pak Edy, sanggup membantu. Saya juga sampaikan ke Pak Edy kalau ada yang minta tolong proposalnya disampaikan ke Pak Gub," sambung Agung Sucipto.
Arman kembali mempertegas jika uang OTT senilai Rp2,5 miliar adalah hasil komunikasi antara AS dan ER. Artinya, NA tidak terlibat dalam peristiwa OTT.
Baca Juga: Nurdin Abdullah
Baca juga: Pengakuan Sopir Pribadi, Nurdin Abdullah Tak Pernah Terima Uang dari Orang Ketiga
Penasihat Hukum NA, Arman Hanis, mencecar Agung Sucipto dengan sejumlah pertanyaan. Mengenai uang yang di-OTT senilai Rp2,5 miliar, apakah pertemuan saksi (Agung) dengan Edy Rahmat (ER) sudah diatur?
AS kemudian membenarkan pernyataan tersebut. Pertemuan antara AS dan ER telah diatur tanpa diketahui oleh Nurdin Abdullah dan tidak ada komunikasi.
"Iya, Pak NA tidak tahu soal pertemuan itu. Uang dan proposalnya juga ia tidak tahu," jawab Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/9) kemarin, sebagaimana keterangan pers yang diterima SINDOnews.
Uang OTT senilai Rp2,5 miliar dengan rincian Rp1,050 miliar dari Harry Samsuddin dan Rp1,450 miliar dari Agung Sucipto merupakan inisiatif Agung Sucipto sendiri.
"Saya jarang ketemu Pak NA, tidak pernah juga komunikasi. Cuma sama Pak Edy Rahmat saja," sebut dia.
"Saya tidak pernah janjian dan tidak pernah beritahu gubernur. Saya hubungi Pak Edy, sanggup membantu. Saya juga sampaikan ke Pak Edy kalau ada yang minta tolong proposalnya disampaikan ke Pak Gub," sambung Agung Sucipto.
Arman kembali mempertegas jika uang OTT senilai Rp2,5 miliar adalah hasil komunikasi antara AS dan ER. Artinya, NA tidak terlibat dalam peristiwa OTT.