Demokrat Moeldoko Sebut Penilaian Kubu AHY Soal Barang Bukti Terlalu Prematur
Jum'at, 17 September 2021 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
"Majelis hakim yang nantinya akan memberikan penilan terhadap semua bukti yang penggugat ajukan. Penggugat yakin semua bukti surat yang diajukan kepada majelis hakim relevan dengan objek sengketa," jelas Rusdiansyah.
Saat ini pihaknya selaku penggugat sedang fokus untuk menghadapi persidangan perkara Nomor 159G/2021/PTUN-JKT. "Kami berkepentingan untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah Partai Demokrat dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Deli Serdang," jelasnya.
Tudingan sinis kuasa hukum kubu AHY terhadap bukti surat penggugat, kata dia menggambarkan kepanikan berlebihan padahal sesi pembuktian belum berakhir. "Saya sarankan supaya kubu AHY bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, jaga ketenangan kalian dan jangan berlebihan memberikan penilaian terhadap bukti-bukti penggugat," ucap Rusdiansyah.
Dia meminta agar kubu AHY bisa menghormati Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai institusi resmi yang berwenang memutus perkara sengketa Partai Demokrat tersebut. Baca juga: Tiga Saksi Kubu Moeldoko di PTUN Ternyata Pilih AHY di Kongres V Demokrat
"Karena kalian (kubu AHY) bukan hakim yang memiliki kewenangan memberikan penilaian terhadap bukti-bukti yang kami ajukan ke persidangan," tutup Rusdiansyah.
Saat ini pihaknya selaku penggugat sedang fokus untuk menghadapi persidangan perkara Nomor 159G/2021/PTUN-JKT. "Kami berkepentingan untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah Partai Demokrat dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Deli Serdang," jelasnya.
Tudingan sinis kuasa hukum kubu AHY terhadap bukti surat penggugat, kata dia menggambarkan kepanikan berlebihan padahal sesi pembuktian belum berakhir. "Saya sarankan supaya kubu AHY bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, jaga ketenangan kalian dan jangan berlebihan memberikan penilaian terhadap bukti-bukti penggugat," ucap Rusdiansyah.
Dia meminta agar kubu AHY bisa menghormati Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai institusi resmi yang berwenang memutus perkara sengketa Partai Demokrat tersebut. Baca juga: Tiga Saksi Kubu Moeldoko di PTUN Ternyata Pilih AHY di Kongres V Demokrat
"Karena kalian (kubu AHY) bukan hakim yang memiliki kewenangan memberikan penilaian terhadap bukti-bukti yang kami ajukan ke persidangan," tutup Rusdiansyah.
(kri)
Lihat Juga :