Amankan 7 Orang dan Uang Rp345 Juta, Begini Kronologi OTT KPK di Kalsel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Rabu (15/9/2021) malam. Dari operasi senyap tersebut, tim mengamankan tujuh orang dan uang senilai Rp345 juta.
Adapun, tujuh orang yang diamankan yakni, Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH); pejabat pada Dinas PU, KI; mantan ajudan Bupati HSU, LI; Kepala Seksi di Dinas PUPRT HSU, MW; serta orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, MJ.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan kronologi OTT di Hulu Utara tersebut. Operasi senyap tersebut, kata Alex, sapaan Alexander Marwata, berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan akan adanya praktik suap terhadap penyelenggara negara.
Baca juga: Terkait OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Proyek
"Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh MRH dan FH," kata Alex saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).
Berbekal informasi tersebut, tim selanjutnya bergerak dan mengikuti orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, berinisial MJ. MJ diketahui saat itu sudah selesai mengambil uang sejumlah Rp170 juta di salah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara. "Dan langsung mengantarkan uangnya ke rumah kediaman MK (Maliki)," terang Alex.
Tim kemudian langsung mengamankan Maliki setelah adanya proses penyerahan uang dari orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi. Saat diamankan, tim juga menemukan uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek. "Selain itu tim KPK juga turut mengamankan MRH dan FH dirumah kediaman masing-masing," imbuhnya.
Baca juga: KPK Jebloskan Tiga Tersangka Suap Proyek di HSU ke Penjara
Setelah pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut diamankan, tim kemudian menggelandang mereka ke Polres Hulu Sungai Utara. Para pihak yang diamankan kemudian dimintai keterangan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Maliki selaku pihak penerima suap serta Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan irigasi di Hulu Sungai Utara. Dalam perkara ini, Maliki diduga telah menerima suap sebesar Rp170 juta dari Marhaini dan Fachriadi. Uang itu diduga merupakan komitmen fee karena perusahaan Marhaini dan Fachriadi telah mendapatkan proyek pekerjaan irigasi di Hulu Sungai Utara.
Selain dari Marhaini dan Fachriadi, KPK menduga Maliki juga menerima uang Rp175 juta dari pihak lainnya. Uang itu diduga masih berkaitan dengan proyek pekerjaan di Hulu Sungai Utara. KPK bakal mengusut pihak pemberi suap lainnya tersebut.
Adapun, tujuh orang yang diamankan yakni, Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH); pejabat pada Dinas PU, KI; mantan ajudan Bupati HSU, LI; Kepala Seksi di Dinas PUPRT HSU, MW; serta orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, MJ.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan kronologi OTT di Hulu Utara tersebut. Operasi senyap tersebut, kata Alex, sapaan Alexander Marwata, berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan akan adanya praktik suap terhadap penyelenggara negara.
Baca juga: Terkait OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Proyek
"Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh MRH dan FH," kata Alex saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).
Berbekal informasi tersebut, tim selanjutnya bergerak dan mengikuti orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, berinisial MJ. MJ diketahui saat itu sudah selesai mengambil uang sejumlah Rp170 juta di salah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara. "Dan langsung mengantarkan uangnya ke rumah kediaman MK (Maliki)," terang Alex.
Tim kemudian langsung mengamankan Maliki setelah adanya proses penyerahan uang dari orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi. Saat diamankan, tim juga menemukan uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek. "Selain itu tim KPK juga turut mengamankan MRH dan FH dirumah kediaman masing-masing," imbuhnya.
Baca juga: KPK Jebloskan Tiga Tersangka Suap Proyek di HSU ke Penjara
Setelah pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut diamankan, tim kemudian menggelandang mereka ke Polres Hulu Sungai Utara. Para pihak yang diamankan kemudian dimintai keterangan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Maliki selaku pihak penerima suap serta Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan irigasi di Hulu Sungai Utara. Dalam perkara ini, Maliki diduga telah menerima suap sebesar Rp170 juta dari Marhaini dan Fachriadi. Uang itu diduga merupakan komitmen fee karena perusahaan Marhaini dan Fachriadi telah mendapatkan proyek pekerjaan irigasi di Hulu Sungai Utara.
Selain dari Marhaini dan Fachriadi, KPK menduga Maliki juga menerima uang Rp175 juta dari pihak lainnya. Uang itu diduga masih berkaitan dengan proyek pekerjaan di Hulu Sungai Utara. KPK bakal mengusut pihak pemberi suap lainnya tersebut.
(abd)