Firli Bahuri: Pemberhentian 57 Pegawai KPK Sudah Sesuai UU

Rabu, 15 September 2021 - 21:30 WIB
loading...
Firli Bahuri: Pemberhentian...
Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa pemberhentian puluhan pegawai KPK itu telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bakal memberhentikan secara 57 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021.

Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa pemberhentian puluhan pegawai KPK itu telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. "Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja," ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (15/9/2021). Baca juga: Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: sebagai Penegak Hukum Saya Sedih

"Putusannnya keluar 9 September dan 31 Agustus harus kita laksanakan," sambungnya.

Selain itu, Firli juga bakal mengurusi para pegawai KPK yang diberhentikan itu jikalau ingin melanjutkan kariernya untuk bekerja di BUMN.

"Terkait dengan penyaluran pegawai (ke BUMN), itu saya ingin sampaikan pimpinan KPK kita semua tentu memiliki tanggung jawab tentang anak, istri, keluarga. Nah, tugas kita mengurusi jikalau ada permintaan," jelasnya.

Namun, Firli menegaskan diperbantukannya para pegawai itu untuk masuk BUMN bakal dilakukan jika yang bersangkutan meminta. "Kalau ada yang enggak ingin itu hak pribadi perorangan, enggak bisa dipaksa silahkan ada pilihan," kata Firli.

"Kami enggak ada menawarkan atau meminta tapi kami menampung keingin kalau ada pegawai," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat 1.351 pegawai KPK yang mengikuti proses alih status sebagai ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagaimana amanat undang-undang. Pada proses tersebut, 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk menjadi ASN.

Dari jumlah yang lulus tersebut, 1.271 di antaranya telah dilantik sebagai pegawai ASN pada tanggal 1 Juni 2021, lalu. Sementara pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi ASN, ada sebanyak 75 orang. Di mana, 24 dari 75 orang itu dinyatakan masih bisa diberikan kesempatan untuk menjadi ASN.

Sebanyak 24 pegawai KPK tersebut kemudian disyaratkan untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan untuk bisa menjadi ASN. Namun demikian, hanya 18 orang yang sepakat untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan. Baca juga: Ini Alasan Pimpinan KPK Berhentikan Novel Baswedan Cs Lebih Cepat

Sedangkan sisa pegawai KPK yang tidak lolos TWK, hingga kini masih dinonaktifkan dan bakal diberhentikan pada 30 September 2021. Satu dari pegawai yang bakal diberhentikan tersebut sudah dinyatakan pensiun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Tinggalkan Karakter...
Tinggalkan Karakter Garang, Kim Mu Yeol Bertransformasi Jadi Dokter Hangat di First Doctor
Archie dan Lilibet ke...
Archie dan Lilibet ke Inggris, Akankah Bertemu Anak-anak Pangeran William?
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Berita Terkini
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved