Wakil Ketua MPR: UU Masyarakat Adat Harus Segera Direalisasikan

Rabu, 15 September 2021 - 19:21 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR: UU...
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, UU masyarakat adat harus segera diwujudkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI , Lestari Moerdijat mengatakan, mewujudkan undang-undang perlindungan hak masyarakat adat adalah pengakuan secara menyeluruh terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari kehidupan berbangsa.

"RUU Masyarakat Adat sejak September 2020 sudah dibahas di Baleg dan disepakati untuk dilanjutkan ke Paripurna sebagai RUU usulan dari DPR, tetapi hingga kini para pimpinan DPR belum juga merealisasikannya," katanya saat membuka diskusi secara daring bertema Masyarakat Adat Indonesia Belum Merdeka yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/9/2021).

Diskusi yang dimoderatori Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Luthfi A. Mutty itu dihadiri oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoetri, Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan dan Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat Kunthi Tridewiyanti, sebagai narasumber.Baca juga: Istana: UU Ciptaker Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat

Selain itu, hadir pula Sekjen Majelis Adat Kerajaan Nusantara/Pengageng Kesultanan Sumenep RA Yani WSS Kuswodidjoyo, Deputi Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi dan Pakar Hukum Tata Negara Atang Irawan. Baca juga: Menteri LHK Sebut Pentingnya Perlindungan bagi Masyarakat Adat

Menurut Lestari, konstitusi UUD 1945 secara jelas memuat bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Karena, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, hingga kini masyarakat adat masih mengalami kesulitan dan keterbatasan dalam menjaga, mengelola dan mendapatkan wilayah adat mereka.

Tumpang tindihnya permasalahan keseharian yang dihadapi masyarakat adat, menurut anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, semakin menunjukkan urgensi RUU Masyarakat Adat untuk segera menjadi undang-undang.

Rerie berharap, semua pihak, termasuk para pimpinan di parlemen, bergerak bersama untuk mewujudkan undang-undang masyarakat adat, sebagai upaya negara mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia.

Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, Arimbi Heroepoetri mengungkapkan konstitusi mengakui eksistensi masyarakat adat terutama pada Pasal 18 dan Pasal 28 UUD 1945. Amanat dalam konstitusi itu, jelas Arimbi, membutuhkan aturan turunan setingkat undang-undang yang mampu menerjemahkan mandat dari konstitusi tersebut.

Saat ini, ujarnya, masih ada istilah yang tumpang tindih terkait makna dari masyarakat adat itu sendiri. Selain itu, tidak ada lembaga negara yang secara khusus menangani masyarakat adat. Kewenangan terkait pengaturan masyarkat adat bahkan tersebar di 13 lembaga negara. Menurut Arimbi, pengakuan perlindungan hak-hak masyarakat adat diharapkan tidak datang dari negara semata, tetapi juga dari lembaga non-negara, seperti korporasi lembaga swasta lainnya.

Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan berpendapat banyak isu terkait masyarakat adat antara lain, hak wilayah, spiritual, perempuan dan anak. Sejumlah isu tersebut, ungkap Abetnego, banyak berkaitan dengan kepastian sosial dan ekonomi dari para pihak yang bersengketa dengan masyarakat adat

Saat ini, menurut Abetnego, pemerintah terus berupaya memberi bantuan mengatasi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat adat. "Namun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah itu hanya sebatas menghilangkan sumbatan-sumbatan di lapangan," ujarnya.

Menurut Abetnego, hingga saat ini belum ada perintah dari Presiden untuk tidak membahas RUU Masyarakat Hukum Adat. Sehingga dia berkesimpulan pemerintah mendukung pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat, Kunthi Tridewiyanti menegaskan, pihaknya sangat berkepentingan agar RUU Masyarakat Hukum Adat segera disahkan sebagai undang-undang. ”Kehadiran undang-undang yang melindungi hak-hak masyarakat adat sangat penting, ujar Kunthi, karena ketidakadilan terhadap masyarakat adat terus terjadi dalam bentuk konflik horisontal dan vertical,” ucapnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan, hambatan yang terjadi dalam proses pembahasan RUU Masyarakat Adat saat ini diduga disebabkan ada informasi yang disampaikan kepada presiden, bahwa UU Masyarakat Adat bertentangan dengan UU Cipta Kerja.Dinamika politik dalam menghadirkan UU Masyarakat Adat, menurut Willy, memang tidak semudah kita melontarkan protes di jalan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Rekomendasi
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Berita Terkini
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved