Pemahaman Literasi Digital Benteng Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 15 September 2021 - 16:42 WIB
loading...
Pemahaman Literasi Digital...
Ditjen Aptika Kemkominfo bersama DPR menyelenggarakan Seminar Literasi Digital bertajuk Literasi Digital dan Keamanan Pribadi: Mengamankan Data Pribadi di Ruang Digital, Rabu (15/9/2021). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pesatnya perkembangan internet memberikan banyak dampak bagi masyarakat. Salah satu isu hangat adalah mengenai perlindungan data pribadi . Mayoritas bocornyadata pribadi akibat ketidaktahuan masyarakat mengamankan data pribadinya saat menggunakan internet.

Terkait itu tersebut, Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Ditjen Aptika Kemkominfo) bersama DPR menyelenggarakan Seminar Literasi Digital bertajuk "Literasi Digital dan Keamanan Pribadi: Mengamankan Data Pribadi di Ruang Digital”.

“Isu keamanan data di ranah digital hanya akan efektif diselesaikan apabila masyarakat masing-masing paham akan batasan informasi apa yang dapat di-share di dunia digital. Benteng pertahanan untuk melindungi data pribadi adalah literasi digital, dimulai dari diri sendiri,” kata Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, Rabu (15/9/2021). Baca juga:
Harmonisasi RUU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Penting

Menurut Farhan, meskipun hingga saat ini payung hukum pelindungan data pribadi (RUU PDP) masih dalam proses, kultur kesadaran kerahasiaan dan keamanan informasi data pribadi harus sudah dibangun dari sekarang. Sebagai pengguna internet yang hati-hati dan bijak, seluruh lapisan masyarakat harus memahami bagaimana untuk menjaga informasi dengan baik, karena menjaga data pribadi adalah tugas bersama.

Pandangan Farhan itu dibenarkan Analis Kerjasama Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Ditjen Aptika Kemenkominfo, Nindhitya Nurmalitasari. Dia menyebutkan peranan UU PDP sebagai instrumen hukum di Indonesia serta peron Kementerian Kominfo untuk mengawasi, melakukan investigasi, memberikan rekomendasi, serta menjatuhkan sanksi administrasi atas adanya pelanggaran-pelanggaran terkait.

Namun penegakannya tidak dapat berdiri sendiri. Butuh peran dari berbagai stakeholder mulai dari pemerintah, pelaku usaha/industri, akademisi/praktisi, media massa, dan masyarakat. "Tantangan Perlindungan Data Pribadi sangatlah banyak, untuk itu literasi digital dan edukasi adalah kunci untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat,” jelasnya. Baca juga: Potensi Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp1.700 Triliun

Pakar Digital, Ridlwan Habib memberi persepektif tambahan dengan menuturkan bahwa gencarnya usaha pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas akan internet harus dibarengi dengan pertahanan keamanan data. "Perkembangan era digital menuntut negara untuk melakukan intervensi keras terhadap perlindungan data pribadi masyarakat,” ujarnya.

DIa memberikan beberapa contoh kasus di masyarakat yang kerap terjadi. Seperti data-data pelanggan pinjaman online sampai penipuan via WhatsApp berkedok salah isi pulsa game online.

Seminar Literasi Digital yang diadakan Ditjen Aptika Kementerian Kominfo ini rutin diadakan. Tujuannya memberikan edukasi kepada masyarakat dari berbagai latar belakang terkait pemanfaatan digital dan isu keamanan data pribadi.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Skandal Umur Politisi...
Skandal Umur Politisi Mungil Ini Hebohkan Nigeria, Berusia 30 atau 16 Tahun?
Rekomendasi
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Perkiraan Biaya Sewa...
Perkiraan Biaya Sewa Jet Pribadi untuk Traveling ke AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved