DPR Dorong Polisi Dalami Temuan Komnas HAM soal Kebakaran Lapas Tangerang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menemukan adanya faktor kelalaian petugas dalam peristiwa kebakaran Lapas Tangerang , Rabu (8/9/2021). Petugas mengizinkan ponsel masuk ke dalam sel, sehingga salah seorang napi mengakali sambungan listrik untuk mengisi baterai ponsel.
Terkait temuan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta agar kepolisian mengusut tuntas hal itu. Sebab, apa pun alasannya, alat komunikasi dilarang masuk ke dalam lapas.
"Kami minta aparat kepolisian mengusut hal itu, karena memang aturannya tidak boleh yang namanya alat komunikasi itu masuk ke dalam bilik warga binaan. Jadi kalau benar ada, ditenggarai ada hal itu, monggo saja Komnas HAM, kepolisian masuk untuk memeriksa," kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Proses Identifikasi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Ditargetkan Selesai Pekan Ini
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR ini, polisi bukan hanya memeriksa warga binaan, tapi melihat secara keseluruhan kenapa insiden kebakaran itu bisa terjadi. Termasuk ASN, sipir dan juga Kepala Lapas yang bertanggung jawab pada insiden tersebut.
"Tetapi terlepas masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, yang kita dengar, yang saya dengar di Komisi III ini adalah force majure, ini adalah korsleting listrik. Nah kalau ada hal-hal lain kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro kan sudah melakukan hal itu," ujar Adies.
Adies menegaskan, jika Komnas HAM melihat adanya indikasi-indikasi tersebut, maka bisa mendalaminya. Komisi III DPR sendiri akan menanyakan secara rinci apa yang menjadi penyebab insiden kebakaran terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkumham.
Baca juga: Polisi Panggil 25 Saksi Kebakaran Lapas Tangerang, Calon Tersangka Mengerucut
"Kami rencana hari Senin, dua minggu setelah ini (kebakaran), tanggal 27 (September) ya. Ada agenda dengan Kumham tanggal 27," katanya.
Kiswondari
Terkait temuan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta agar kepolisian mengusut tuntas hal itu. Sebab, apa pun alasannya, alat komunikasi dilarang masuk ke dalam lapas.
"Kami minta aparat kepolisian mengusut hal itu, karena memang aturannya tidak boleh yang namanya alat komunikasi itu masuk ke dalam bilik warga binaan. Jadi kalau benar ada, ditenggarai ada hal itu, monggo saja Komnas HAM, kepolisian masuk untuk memeriksa," kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Proses Identifikasi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Ditargetkan Selesai Pekan Ini
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR ini, polisi bukan hanya memeriksa warga binaan, tapi melihat secara keseluruhan kenapa insiden kebakaran itu bisa terjadi. Termasuk ASN, sipir dan juga Kepala Lapas yang bertanggung jawab pada insiden tersebut.
"Tetapi terlepas masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, yang kita dengar, yang saya dengar di Komisi III ini adalah force majure, ini adalah korsleting listrik. Nah kalau ada hal-hal lain kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro kan sudah melakukan hal itu," ujar Adies.
Adies menegaskan, jika Komnas HAM melihat adanya indikasi-indikasi tersebut, maka bisa mendalaminya. Komisi III DPR sendiri akan menanyakan secara rinci apa yang menjadi penyebab insiden kebakaran terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkumham.
Baca juga: Polisi Panggil 25 Saksi Kebakaran Lapas Tangerang, Calon Tersangka Mengerucut
"Kami rencana hari Senin, dua minggu setelah ini (kebakaran), tanggal 27 (September) ya. Ada agenda dengan Kumham tanggal 27," katanya.
Kiswondari
(abd)