AKP Stepanus Mulai Disidang, Asal Suap Rp11 Miliar Kembali Dibongkar
Senin, 13 September 2021 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
Stepanus juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, dan Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dia pun menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa Lie.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa Lie.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Lihat Juga :