PDIP Minta Insiden Kebakaran Lapas Tangerang Tak Dipolitisasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu, 6 September 2021 kemarin, yang mengakibatkan 41 narapidana tewas, 8 orang mengalami luka bakar, dan 71 tahanan lainnya luka ringan.
Basarah juga meminta semua pihak melihat musibah ini sebagai bencana non-alam dan jangan dijadikan isu politik, karena seharusnya semua menghormati dan berempati atas duka keluarga korban yang meninggal dunia. ‘’Musibah ini hendaknya tidak dijadikan isu politik oleh pihak-pihak tertentu misalnya dengan meminta Menkumham mundur. Ini bencana non-alam. Apakah dengan mundurnya Menkumham lalu semua masalah di lingkungan Lapas yang sudah berlarut-larut sejak puluhan tahun lalu akan dapat terselesaikan?,’’ tanya Ahmad Basarah, Jumat (10/9/2021).
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR itu, dugaan sementara musibah ini terjadi akibat arus pendek listrik. Bangunan yang terbakar itu sudah tua, instalasi listriknya belum pernah dibenahi sejak lapas itu berdiri 1972. Dari sejumlah informasi terungkap pula bahwa Lapas itu melebihi kapasitas hingga 400%, dengan jumlah penghuninya 2.072 orang, padahal seharusnya hanya 600 orang. ‘’Berdasarkan fakta-fakta sementara itu, wajar jika banyak korban tewas atau terluka. Berlebihan dan tidak elok jika kasus ini dijadikan komoditas politik praktis untuk mengganti jabatan menkumham,’’ ujarnya.
Basarah juga mengapresasi Menkumham Yasonna Hamonganan Laoly, yang bertindak cepat dengan memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp30 juta bagi korban meninggal, serta merawat baik-baik semua korban luka berat dan ringan. Selain itu, Menkumham juga membentuk lima tim khusus untuk menangani musibah ini secara intensif.
Agar musibah yang sama tidak terjadi lagi, Basarah menyarankan, harus ada ikhtiar lebih serius lagi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), harus mengalokasikan anggaran untuk merevitalisasi lapas di Tangerang dan semua lapas di Tanah Air. Jika kebijakan ini tidak segera dilakukan, musibah yang sama sangat mungkin terjadi di banyak lapas di Tanah Air.
Selain itu, dosen pascasarjana Universitas Jember itu juga berharap, musibah ini hendaknya dijadikan pelajaran berharga oleh para praktisi dan penegak hukum bahwa terkait narapidana pengguna narkoba, sebaiknya mereka direhabilitasi saja dan tidak menjalani hukuman penjara. ‘’Tapi ini berlaku untuk para pengguna saja, bukan untuk pengedar apalagi bandar narkoba. Mereka kalau perlu dihukum seberat mungkin," tegasnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, usulan ini disebut restorative justice atau keadilan restoratif, yang merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme tata cara peradilan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban, serta pihak lain yang terkait.
‘’Mereka bisa duduk bersama membuat kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Intinya, prinsip dasar keadilan restoratif terlaksana,’’ jelas Basarah.
Dengan keadilan restoratif ini, dia menambahkan, pihak korban tidak dirugikan sebab ia menerima ganti rugi, perdamaian, dan sisi baik kesepakatan-kesepakatan lainnya. Sedangkan pihak pelaku tetap dihukum misalnya dengan melakukan kerja sosial serta diberikan kesempatan untuk terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi) bagi korban.
‘’Dalam konteks ini, masyarakat juga jadi memiliki peran untuk melestarikan perdamaian, aparat penegak hukum memiliki fungsi sebagai penjaga ketertiban umum, dan sebagai konsekuensi berikutnya Lembaga pemasyarakatan tidak akan mengalami over kapasitas seperti yang terjadi selama ini,’’ tambahnya.
Basarah juga meminta semua pihak melihat musibah ini sebagai bencana non-alam dan jangan dijadikan isu politik, karena seharusnya semua menghormati dan berempati atas duka keluarga korban yang meninggal dunia. ‘’Musibah ini hendaknya tidak dijadikan isu politik oleh pihak-pihak tertentu misalnya dengan meminta Menkumham mundur. Ini bencana non-alam. Apakah dengan mundurnya Menkumham lalu semua masalah di lingkungan Lapas yang sudah berlarut-larut sejak puluhan tahun lalu akan dapat terselesaikan?,’’ tanya Ahmad Basarah, Jumat (10/9/2021).
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR itu, dugaan sementara musibah ini terjadi akibat arus pendek listrik. Bangunan yang terbakar itu sudah tua, instalasi listriknya belum pernah dibenahi sejak lapas itu berdiri 1972. Dari sejumlah informasi terungkap pula bahwa Lapas itu melebihi kapasitas hingga 400%, dengan jumlah penghuninya 2.072 orang, padahal seharusnya hanya 600 orang. ‘’Berdasarkan fakta-fakta sementara itu, wajar jika banyak korban tewas atau terluka. Berlebihan dan tidak elok jika kasus ini dijadikan komoditas politik praktis untuk mengganti jabatan menkumham,’’ ujarnya.
Baca Juga
Basarah juga mengapresasi Menkumham Yasonna Hamonganan Laoly, yang bertindak cepat dengan memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp30 juta bagi korban meninggal, serta merawat baik-baik semua korban luka berat dan ringan. Selain itu, Menkumham juga membentuk lima tim khusus untuk menangani musibah ini secara intensif.
Agar musibah yang sama tidak terjadi lagi, Basarah menyarankan, harus ada ikhtiar lebih serius lagi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), harus mengalokasikan anggaran untuk merevitalisasi lapas di Tangerang dan semua lapas di Tanah Air. Jika kebijakan ini tidak segera dilakukan, musibah yang sama sangat mungkin terjadi di banyak lapas di Tanah Air.
Selain itu, dosen pascasarjana Universitas Jember itu juga berharap, musibah ini hendaknya dijadikan pelajaran berharga oleh para praktisi dan penegak hukum bahwa terkait narapidana pengguna narkoba, sebaiknya mereka direhabilitasi saja dan tidak menjalani hukuman penjara. ‘’Tapi ini berlaku untuk para pengguna saja, bukan untuk pengedar apalagi bandar narkoba. Mereka kalau perlu dihukum seberat mungkin," tegasnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, usulan ini disebut restorative justice atau keadilan restoratif, yang merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme tata cara peradilan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban, serta pihak lain yang terkait.
‘’Mereka bisa duduk bersama membuat kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Intinya, prinsip dasar keadilan restoratif terlaksana,’’ jelas Basarah.
Dengan keadilan restoratif ini, dia menambahkan, pihak korban tidak dirugikan sebab ia menerima ganti rugi, perdamaian, dan sisi baik kesepakatan-kesepakatan lainnya. Sedangkan pihak pelaku tetap dihukum misalnya dengan melakukan kerja sosial serta diberikan kesempatan untuk terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi) bagi korban.
‘’Dalam konteks ini, masyarakat juga jadi memiliki peran untuk melestarikan perdamaian, aparat penegak hukum memiliki fungsi sebagai penjaga ketertiban umum, dan sebagai konsekuensi berikutnya Lembaga pemasyarakatan tidak akan mengalami over kapasitas seperti yang terjadi selama ini,’’ tambahnya.
(cip)