Menaker Ida Dorong Pemda Tingkatkan Perhatian pada Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja
Kamis, 09 September 2021 - 18:43 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah mendorong seluruh pemda untuk meningkatkan perhatian terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan perhatiannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya.
Menaker Ida menyampaikan hal itu pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Awards 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9/2021).
"Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam rangka memberikan kenyamanan bekerja,” ujarnya.
Menaker Ida menjelaskan, jika pekerja mendapatkan kenyamanan dalam bekerja, maka akan meningkatkan produktivitas kerjanya. Sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan, dan masyarakat pada umumnya.
Ia juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan pemda agar bersinergi dan berkolaborasi untuk memperluas perlindungan pekerja, mulai dari lingkungan pemda seperti pegawai non ASN, honorer, perangkat RT/RW, hingga petugas pelayanan publik, seperti Posyandu, Linmas, pekerja keagamaan, dan guru honorer.
Menaker Ida menyampaikan hal itu pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Awards 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9/2021).
"Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam rangka memberikan kenyamanan bekerja,” ujarnya.
Menaker Ida menjelaskan, jika pekerja mendapatkan kenyamanan dalam bekerja, maka akan meningkatkan produktivitas kerjanya. Sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan, dan masyarakat pada umumnya.
Ia juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan pemda agar bersinergi dan berkolaborasi untuk memperluas perlindungan pekerja, mulai dari lingkungan pemda seperti pegawai non ASN, honorer, perangkat RT/RW, hingga petugas pelayanan publik, seperti Posyandu, Linmas, pekerja keagamaan, dan guru honorer.
Lihat Juga :