Covid-19 Menurun, Kemenkes Ingatkan Pentingnya Pembaharuan Data Kasus Aktif
Kamis, 09 September 2021 - 01:13 WIB
loading...
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengigatkan agar sejumlah provinsi memperbaharui status kasus Covid-19 yang lebih dari 21 hari. Pasalnya, meski kasus Covid-19 menurun, masih banyak provinsi yang belum memperbaharui status kasus Covid-19 di wilayah masing-masing.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, secara nasional Indonesia sejatinya rata-rata telah berada pada situasi asesmen Level 2 saat ini, yang mana menurun dibandingkan pada Juli 2021 lalu ada di level 4. Saat ini, hanya ada 2 provinsi yang masih berstatus di level 4, yakni Bali dan Kalimantan Utara serta sisanya di level 3 dan 2.
"Kami ingatkan meski kasus Covid-19 menurun, masih banyak provinsi yang belum memperbaharui status kasusnya yang lebih dari 21 hari," kata Siti melalui siaran persnya di akun YouTube FMB9ID_IKP pada Rabu, 8 September 2021 kemarin.
Menurutnya, itu terjadi karena adanya keterlambatan input data kematian dalam sistem melalui prosedur administrasi yang berjenjang. Sehingga, dibutuhkan mulai dari level RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Dinas Dukcapil untuk menyatakan kondisi seseorang yang telah meninggal.
Belum lagi, kata dia, ada keterbatasan dari tenaga kesehatan untuk bisa langsung menginput laporan data kematian. Mengingat, tingginya beban kerja dalam menangani tingginya kasus aktif pada saat itu.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, secara nasional Indonesia sejatinya rata-rata telah berada pada situasi asesmen Level 2 saat ini, yang mana menurun dibandingkan pada Juli 2021 lalu ada di level 4. Saat ini, hanya ada 2 provinsi yang masih berstatus di level 4, yakni Bali dan Kalimantan Utara serta sisanya di level 3 dan 2.
"Kami ingatkan meski kasus Covid-19 menurun, masih banyak provinsi yang belum memperbaharui status kasusnya yang lebih dari 21 hari," kata Siti melalui siaran persnya di akun YouTube FMB9ID_IKP pada Rabu, 8 September 2021 kemarin.
Menurutnya, itu terjadi karena adanya keterlambatan input data kematian dalam sistem melalui prosedur administrasi yang berjenjang. Sehingga, dibutuhkan mulai dari level RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Dinas Dukcapil untuk menyatakan kondisi seseorang yang telah meninggal.
Belum lagi, kata dia, ada keterbatasan dari tenaga kesehatan untuk bisa langsung menginput laporan data kematian. Mengingat, tingginya beban kerja dalam menangani tingginya kasus aktif pada saat itu.
Lihat Juga :