Mobil Milik Eks Bupati Labuhanbatu Utara Dilelang KPK

Rabu, 08 September 2021 - 21:31 WIB
loading...
Mobil Milik Eks Bupati...
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum milik mantan Bupati Labuhanbatu Utar a, Khairuddin Syah.

Baca Juga: Labuhanbatu Utara
KPK juga melelang barang rampasan milik mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman. Sukiman merupakan terpidana kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Sita Mobil Anak Bupati Labuhanbatu Utara

"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama H. Kharruddin Syah Alias H Buyung," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

"Dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4794 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:21/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 10 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :116/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2020 atas nama terdakwa H. Sukiman, S.Pd. MM," tambahnya.

Barang yang dilelang yaitu dua buah mobil yakni satu unit mobil merk Toyota type Camry 2.5L Hybrid AT warna hitam matalik, dengan nomor polisi B 1270 PAG, Nomor Mesin 2ARU157014, Nomor Rangka MR053CKOE4501166, kondisi terdapat beret / lecet dilengkapi STNK dan BPKP dengan harga limit Rp185.562.000,00 dan uang jaminan Rp60.000.000,00.

Dan satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT warna Hitam Metalik tahun 2017 Nomor Polisi B 2569 TOS Nomor Rangka MHFAB3EMXH0006397 Nomor Mesin 2GDC213723 beserta 1 (satu) kunci kendaraan (tanpa kunci cadangan) dilengkapi STNK dan BPKP, dengan harga limit Rp286.623.000,00 dan uang jaminan Rp80.000.000,00.

Cara penawaran lelang tersebut dilaksanakan dengan closed bidding lelang bakal dilakukan pada Rabu, 15 September 2021 dengan batas akhir penawaran 09.30 Waktu Server (sesuai WIB).

Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah bTaz akhir penawaran. Tempat lelang dilakukan di KPKNL Tangerang I Jl. Taman Makan Pahlawan Taruna Kota Tangerang. Dan untuk Bea Lelang Pembeli adalah 3 % dari harga Lelang.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)