Mobil Milik Eks Bupati Labuhanbatu Utara Dilelang KPK
Rabu, 08 September 2021 - 21:31 WIB
loading...
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum milik mantan Bupati Labuhanbatu Utar a, Khairuddin Syah.
Baca juga: Informasi Penggeledahan KPK di Labuhanbatu Utara Pernah Bocor
Khairuddin merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara .
KPK juga melelang barang rampasan milik mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman. Sukiman merupakan terpidana kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Sita Mobil Anak Bupati Labuhanbatu Utara
"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama H. Kharruddin Syah Alias H Buyung," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
"Dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4794 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:21/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 10 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :116/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2020 atas nama terdakwa H. Sukiman, S.Pd. MM," tambahnya.
Baca juga: Informasi Penggeledahan KPK di Labuhanbatu Utara Pernah Bocor
Khairuddin merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara .
KPK juga melelang barang rampasan milik mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman. Sukiman merupakan terpidana kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Sita Mobil Anak Bupati Labuhanbatu Utara
"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama H. Kharruddin Syah Alias H Buyung," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
"Dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4794 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:21/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 10 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :116/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2020 atas nama terdakwa H. Sukiman, S.Pd. MM," tambahnya.
Lihat Juga :