Kebakaran di Lapas Tangerang, Komisi III DPR: Tak Boleh Ada yang Ditutup-tutupi

Rabu, 08 September 2021 - 15:36 WIB
loading...
Kebakaran di Lapas Tangerang, Komisi III DPR: Tak Boleh Ada yang Ditutup-tutupi
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut kebakaran Lapas Tangerang merupakan insiden yang menyedihkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lapas Kelas I Tangerang, Banten mengalami musibah kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari tadi. Kebakaran yang terjadi di salah satu blok di dalam lapas tersebut mengakibatkan 41 orang tewas, 73 napi terluka, dan 8 di antaranya luka berat. Dugaan sementara, insiden ini diakibatkan korsleting listrik.

Terkait insiden ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani melihat sebagai tragedi yang menyedihkan. Namun, pihaknya enggan terburu-buru menyalahkan pihak tertentu dalam kasus ini. "Ini tragedi yang sangat menyedihkan. Komisi III tidak ingin terburu-buru menyalahkan atas peristiwa kebakaran ini," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).

Namun, Wakil Ketua MPR RI ini meminta kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly agar melakukan dua hal. Pertama, harus diselidiki secara tuntas apakah ada unsur kesengajaan ataupun kelalaian. "Jadi, dalam hal ini biarkan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan untuk menuntaskannya, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," pinta Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP ini.
Kedua, Arsul melanjutkan, Menkumham perlu melakukan audit keamanan secara menyeluruh terhadap kondisi lapas-lapas di seluruh Indonesia. "Agar peristiwa seperti di Lapas Tangerang itu tidak terulang," pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)