Sajikan Layanan Publik yang Prima, Kemnaker Ciptakan Dua Terobosan

Selasa, 07 September 2021 - 20:32 WIB
loading...
Sajikan Layanan Publik...
Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menciptakan dua terobosan dalam menyediakan pelayanan informasi kepada publik. Hal itu sebagai upaya menjawab tantangan dalam menyajikan pelayanan prima di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, terobosan pertama yang diciptakan Kemnaker dalam menyediakan pelayanan informasi yang inovatif adalah melalui penyediaan layanan pelanggan secara virtual atau Customer Service Virtual.

“Pelayanan tersebut memungkinkan kami memberikan layanan tanpa berhadapan langsung secara fisik, melainkan melalui perangkat layar monitor yang kami tempatkan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap,” ucapnya di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Selain Customer Service Virtual, kata Menaker Ida, Kemnaker meluncurkan terobosan pelayanan khusus disabilitas. Fasilitas pelayanan telah didesain sedemikian rupa agar ramah disabilitas. “Bahkan petugas pelayanan kami telah dibekali kemampuan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) untuk melayani masyarakat tuna rungu,” katapnya.

Ia menjelaskan, pelayanan untuk disabilitas diselenggarakan guna mewujudkan pelayanan informasi yang inklusif, yang menjamin bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi, serta berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menambahkan, inovasi pelayanan tersebut melengkapi jenis pelayanan daring yang telah ada sebelumnya, seperti pelayanan melalui E-Mail: [email protected]; Whatsapp: 08119521150 dan 08119521151; Media Sosial Instagram @ppid.kemnaker; Laman ppid.kemnaker.go.id; Aplikasi PPID Berbasis Android dan IOS; Call Center: 1500630; dan Service Center: bantuan.kemnaker.go.id.

Sekjen Anwar menyatakan, era digital merupakan era kolaborasi. Kolaborasi akan mempermudah dan menyempurnakan suatu produk layanan. "Guna mewujudkan tata kelola layanan informasi publik yang baik, Kemnaker melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) aktif berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan," katanya.

Tahun ini PPID Kemnaker telah menandatangani kesepahaman bersama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan ketenagakerjaan.

"Selain dengan UGM, PPID Kemnaker juga menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menerbitkan Permenaker Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Sekjen Anwar.

Kolaborasi dengan UGM dan KPK menggenapi kolaborasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kemnaker, antara lain melalui kegiatan Pemutakhiran Daftar Informasi, diseminasi informasi, kerja sama Forum PPID dengan Arsip Nasional, Komisi Informasi Pusat, Kementerian Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia, dan kolaborasi dengan NGO, seperti Freedom of Information Network Indonesia (FoINI).

"Kolaborasi bersama pihak-pihak yang berasal dari beragam bidang diharapkan dapat memperkaya perspektif kami dalam menciptakan layanan yang berintegritas dan akuntabel," ucapnya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Dirjen hingga Pejabat...
Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Irvian Bobby Sultan...
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
UAI dan University of...
UAI dan University of Edinburgh Dorong Inklusivitas di Dunia Riset dan Pendidikan Tinggi
Menilik Perjuangan Sapu...
Menilik Perjuangan 'Sapu Jagat' Kawal Jemaah Disabilitas di Makkah
Rekomendasi
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Tembak Jatuh Helkopter...
Tembak Jatuh Helkopter Apache AS, Ini Pesan yang Hendak Disampaikan Iran
AS Menyerang Lagi, Iran...
AS Menyerang Lagi, Iran Tutup Total Selat Hormuz
Berita Terkini
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved