Kasus Dugaan Korupsi, 4 Eks Komisaris Asabri Diperiksa Kejagung

Senin, 06 September 2021 - 20:54 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi,...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri ), terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini 17 Orang diperiksa, 4 di antaranya merupakan mantan komisaris PT Asabri.



Ketiga Komisaris Utama PT Asabri periode 2014-2017 beinisial IW, dan terakhir eks Komisaris PT Asabri periode 2014-2019 berinisial DPH.

"Keempatnya diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI dengan Tersangka TT," kata Leonard, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/9/2021).

Leonard mengatakan, pihaknya juga memeriksa Marketing PT Millenium Danatama Sekuritas berinisial ID. Direktur Operasional Bank DBS (Bank Kustody) atas Reksadana Corfina Equity Syariah dan Reksadana G2PRS berinisial OBA.

Kemudian pihak swasta, AC juga diperiksa Kejagung untuk pendalaman. DN selaku Analisis Reksadana PT Asabri diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi

Saksi lain yang diperiksa yakni GP selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri Periode 2017-2018 dan FB selaku Komisaris PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia.

"FB diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri," ujar Leonanrd.

Saksi kesepuluh yang diperiksa yaitu DM selaku Head Sales PT Ciptadana Sekuritas Asia. DHW selaku Direktur PT Recapital Aset Management. CDR selaku Manager Investasi PT Recapital Aset Management.

Kemudian saksi lain yakni, YH selaku Accounting PT Pool Advista Aset Management. HC selaku Direktur PT NH Korindo Sekuritas. DP selaku Direktur PT Royal Investium Sekuritas. dan terakhir, LH selaku Direktur PT Samuel Sekuritas.

"Mereka diperiksa diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi," ucap Leonard.

Sekadar informasi, sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020; Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; Bachtiar Effendi.

Kemudian Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Selanjutnya, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)