Beri Suap Rp5 Miliar ke AKP Stepanus, KPK Didesak Tersangkakan Rita Widyasari
Minggu, 05 September 2021 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
"Pemberian uang Rp 5 Miliar kepada Robin Patujju diduga untuk penghentian kasus TPPU sehingga semestinya dikenakan Pasal menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU 31 tahun 1999)," jelasnya.
Boyamin mengungkapkan bahwa kegiatan terakhir KPK dalam penyidikan TPPU Rita Widyasari adalah pada bulan Desember 2020. Sehingga praktis selama setahun terakhir tidak ada kegiatan Penyidikan TPPU Rita Widyasari dan juga tidak ada kegiatan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Bahwa dengan terungkapnya uang suap Rp. 5 M dari Rita Widyasari kepada Stefanus Robin Patujju terdapat kekhawatiran dugaan korelasi mangkraknya perkara TPPU Rita Widyasari," kata Boyamin.
Maka dari itu, Boyamin meminta kepada Dewas KPK untuk melakukan audit kinerja Satgas Penyidik KPK.
"Aakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Patujju. Audit Dewas KPK dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU ini sehingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," pungkasnya.
Boyamin mengungkapkan bahwa kegiatan terakhir KPK dalam penyidikan TPPU Rita Widyasari adalah pada bulan Desember 2020. Sehingga praktis selama setahun terakhir tidak ada kegiatan Penyidikan TPPU Rita Widyasari dan juga tidak ada kegiatan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Bahwa dengan terungkapnya uang suap Rp. 5 M dari Rita Widyasari kepada Stefanus Robin Patujju terdapat kekhawatiran dugaan korelasi mangkraknya perkara TPPU Rita Widyasari," kata Boyamin.
Maka dari itu, Boyamin meminta kepada Dewas KPK untuk melakukan audit kinerja Satgas Penyidik KPK.
"Aakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Patujju. Audit Dewas KPK dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU ini sehingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :