Fahri Bachmid: Rencana Amendemen UUD 1945 oleh MPR Cacat Konsep dan Paradigma

Sabtu, 04 September 2021 - 15:54 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Pakar Hukum UGM Nilai Tak Ada Urgensi Saat Ini Amendemen UUD

"Dan secara teoritik kita memang membangun supremasi parlemen dengan seluruh konsentrasi kekuasaan saat itu ada pada MPR. Konsekuensinya, adanya kewenangan MPR untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan dokumen hukum GBHN, sehingga dengan kewenangan tersebut, MPR dapat meminta pertanggungjawaban Presiden," katanya.

Secara doktrinal, menurut Fahri Bachmid, sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum amendemen sepanjang berkaitan dengan prinsip kedaulatan, menganut ajaran "distribution of power" yang secara konstitusional terdapat distribusi kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara yaitu dari lembaga tertinggi negara kepada lembaga tinggi negara. Dengan pola distribusi kewenangan tersebut dari MPR selaku lembaga tertinggi negara (supremasi MPR) kepada lembaga-lembaga tinggi negara. Namun, katanya, sejak Pemilu 2004, presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat.

Hal tersebut, dijelaskan Fahri, merupakan konsekwensi dari amandemen konstitusi yang dilakukan pasca reformasi, yang mana menegaskan Indonesia menganut prinsip negara demokrasi (daulat rakyat) sekaligus nomokrasi (daulat hukum), sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar", yang mana kekuasaan pemerintahan negara dilakukan sesuai fungsi dari masing-masing lembaga negara secara seimbang dan sederajat sesuai konstitusi. Bahwa secara apriori jika dokumen hukum GBHN/PPHN ini diadopsi dalam konstitusi, akan memunculkan gagasan menjadikan MPR kembali sebagai lembaga tertinggi negara.

"Dan bisa jadi kelanjutannya adalah presiden dipilih kembali oleh MPR. Hal ini tentunya sudah sangat tidak relevan dengan bangunan struktur ketatanegaraan yang dibangun saat ini pada saat amandemen UUD 1945, yang mana paradigma serta orientasinya adalah penguatan sistem presidensial serta pelaksanaan prinsip Checks and Balance System dalam hubungan relasi serta interelasi antara lembaga-lembaga negara yang diatur dalam konstitusi," kata Fahri.

Menurutnya, gagasan menghidupkan kembali GBHN/PPHN melalui amendemen UUD 1945 yang secara apologi dikatakan demi kepastian dan keberlanjutan agenda pembangunan merupakan bentuk "Logical fallacy" yang tidak didasarkan pada suatu kajian akademik yang mendalam, cermat dan hati-hati, sehingga pada ahirnya akan membuat sistem yang telah dibangun mengalami disorientasi serta kekacauan fungsi ketatanegaraan. Sebab amendemen UUD 1945 yang telah berlangsung sebanyak empat kali salah satu hal krusial adalah pada hakikatnya mendesain konstruksi sistem pemerintahan presidensial (purifikasi). Dan dengan sistem presidensial itu telah terbukti berhasil membawa Indonesia menjadi negara yang lebih demokratis karena presiden bertanggung jawab kepada rakyat secara langsung.

"Bukan kepada lembaga negara lain semacam MPR dengan berbagai atribusi kekuasaannya itu, termasuk penciptaan pranata PPHN, ini tentunya akan menimbulkan kekacauan konsep serta bangunan ketatanegaraan yang ada," paparnya.

Sejak hapuskannya GBHN/PPHN dari konstitusi, maka konsep yang serupa yang mempunyai fungsi semacam GBHN telah digantikan dengan dua produk hukum. Pertama, UU RI No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; dan : Kedua, UU RI No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Sementara penyusunan RPJMN berlandaskan visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Secara teknis jika PPHN merupakan dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis pada kedaulatan rakyat, menurut dia, maka secara ideal hal tersebut cukup diakomodir dalam payung hukum yang derajatnya di bawah konstitusi, yaitu UU agar lebih visible dan fleksibel dalam menampung kebutuhan zaman kontemporer, dan tidak ada urgensinya jika basis pengaturan membutuhkan derajat konstitusi. Di sisi yang lain oleh karena konsep GBHN tidak relevan lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini.

"Gagasan GBHN/PPHN adalah sangat tidak "futuristik" dengan konsep negara demokrasi konstitusional serta negara modern, yang mana setiap "proyeksi" perencanaan pembangunan nasional yang komprehensif, terpadu, dan terintegrasi idealnya mengacu dan berbasis pada kondisi faktual, serta melalui instrumen riset yang mendalam dan detail, dan tidak hanya sekedar ideologi yang sangat abstrak karena berupa konsep-konsep ideal," ujar Fahri Bachmid.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Elpiji 3 Kg Langka,...
Elpiji 3 Kg Langka, MPR Desak Kementerian ESDM Beri Penjelasan
Di Hadapan Umat Kristiani,...
Di Hadapan Umat Kristiani, Prabowo: Tak Ada Niat Mempersulit Kehidupan Rakyat
Pidato Kenegaraan, Prabowo:...
Pidato Kenegaraan, Prabowo: Masih Terlalu Banyak Korupsi di Negara Kita!
Momen Titiek Soeharto...
Momen Titiek Soeharto Terharu Saksikan Prabowo Dilantik Jadi Presiden Indonesia
Asta Cita Prabowo-Gibran...
Asta Cita Prabowo-Gibran Kembalikan Sistem Ekonomi Berbasis Pancasila dan UUD 1945
3 Nama Jabat Ketua MPR...
3 Nama Jabat Ketua MPR Tersingkat, Salah Satunya Jenderal TNI (Purn) Bintang 3
Kabar Terbaru Pelantikan...
Kabar Terbaru Pelantikan Prabowo-Gibran, Jusuf Kalla Bakal Hadir
Cak Imin Minta Anggota...
Cak Imin Minta Anggota DPR dan MPR dari PKB Berjuang untuk Bangsa
3 Fakta Abcandra Akbar,...
3 Fakta Abcandra Akbar, Pimpinan MPR Termuda di Usia 26 Tahun
Rekomendasi
4 Film Inspiratif yang...
4 Film Inspiratif yang Wajib Ditonton untuk Memperingati Hari Kartini
Meluruskan Persepsi...
Meluruskan Persepsi dan Menguak Rahasia MSG Melalui Demo Masak
GAC Aion Siap Meluncurkan...
GAC Aion Siap Meluncurkan L4 Robotaxi di Shanghai Auto Show 2025
Berita Terkini
Ketua Umum PBNU: Paus...
Ketua Umum PBNU: Paus Fransiskus Pengasuh dan Pembela Kemanusiaan
1 jam yang lalu
Billy Mambrasar Tepis...
Billy Mambrasar Tepis Isu Soal Akses Khusus Program MBG
2 jam yang lalu
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Prabowo Berduka atas...
Prabowo Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Pesanmu Jaga Bhinneka Tunggal Ika Membekas di Hati
3 jam yang lalu
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
3 jam yang lalu
Esoterika Fellowship...
Esoterika Fellowship Masuk Kampus, Denny JA Soroti Relasi Agama, AI, dan Etika Publik
3 jam yang lalu
Infografis
Terungkap Rencana Rahasia...
Terungkap Rencana Rahasia Golden Dome, Perisai Rudal Canggih AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved