Perpres BRIN: Wewenang Megawati Bertambah, 2 Menteri Jadi Wakil Ketua Dewan Pengarah
Jum'at, 03 September 2021 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Kewenangan Ketua Dewan Pengarah untuk memberikan arahan, rekomendasi kebijakan dan membentuk satgas khusus tertuang dalam Pasal 7 Ayat (3) Perpres 78 Tahun 2021.
Pada beleid sebelumnya, yakni Perpres Nomor 33 Tahun 2021, kewenagan Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dipaparkan itu belum termuat.
Kemudian dalam Pasal 7 Ayat (4) Perpres 78 Tahun 2021 disebutkan bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN dibantu oleh staf khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang.
Baca juga: Tak Mau Gabung BRIN, Peneliti Harus Ajukan Pengalihan Jabatan
Menkeu dan Kepala Bappenas Jadi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN
Dalam Pasal 7 Ayat (5) Perpres 78/2021 disebutkan bahwa posisi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pada beleid sebelumnya, yakni Perpres Nomor 33 Tahun 2021, kewenagan Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dipaparkan itu belum termuat.
Kemudian dalam Pasal 7 Ayat (4) Perpres 78 Tahun 2021 disebutkan bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN dibantu oleh staf khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang.
Baca juga: Tak Mau Gabung BRIN, Peneliti Harus Ajukan Pengalihan Jabatan
Menkeu dan Kepala Bappenas Jadi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN
Dalam Pasal 7 Ayat (5) Perpres 78/2021 disebutkan bahwa posisi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Lihat Juga :