BNN Berharap Ditjen PAS Berperan Tekan Kegiatan Bandar Narkoba di Lapas
Sabtu, 30 Mei 2020 - 15:10 WIB
loading...
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari usai penangkapan Agustiar (39), kurir sabu yang disimpan didalam karung beras yang dikendalikan dari Lapas Salemba, Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Agustiar (39), pria yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) atas penyelundupan sabu yang disimpan didalam karung beras merupakan seorang kurir. Ia menjalankan bisnis narkoba rekannya yang dikenal saat sama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari mengatakan, tersangka sendiri sudah selama tiga bulan ini menjalankan penjualan sabu. Dimana bisnis haramnya itu diketahui dikendalikan rekannya yang saat ini mendekam di dalam Lapas Salemba. "Jadi karena dia keluar penjara lebih dulu, makanya dia yang menjalankan bisnis sabu ini," ujarnya, Jumat (29/5/2020). (Baca juga: Penghentian Proyek Pesawat Warisan BJ Habibie oleh Pemerintah Bisa Dipahami)
Dari kasus terbaru itu, kata Arman, terlihat dengan jelas bahwa narapidana yang ada di dalam lapas masih bebas mengendalikan peredaran narkoba. Meski pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, namun pencegahan tak juga dilakukan pihak Ditjen PAS.
"Kami sudah laporkan nama-nama para pengendali untuk diawasi, namun tetap saja mereka masih bebas menjalankan bisnisnya," tegas Arman.
Menurut Arman, saat ini yang diperlukan adalah tinggal bagaimana lapas seharusnya bisa berperan menekan kegiatan bandar narkoba di dalamnya. Peran dari petugas lapas untuk tidak terlibat dengan para bandar merupakan tantangan agar Indonesia bersih dari narkoba.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari mengatakan, tersangka sendiri sudah selama tiga bulan ini menjalankan penjualan sabu. Dimana bisnis haramnya itu diketahui dikendalikan rekannya yang saat ini mendekam di dalam Lapas Salemba. "Jadi karena dia keluar penjara lebih dulu, makanya dia yang menjalankan bisnis sabu ini," ujarnya, Jumat (29/5/2020). (Baca juga: Penghentian Proyek Pesawat Warisan BJ Habibie oleh Pemerintah Bisa Dipahami)
Dari kasus terbaru itu, kata Arman, terlihat dengan jelas bahwa narapidana yang ada di dalam lapas masih bebas mengendalikan peredaran narkoba. Meski pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, namun pencegahan tak juga dilakukan pihak Ditjen PAS.
"Kami sudah laporkan nama-nama para pengendali untuk diawasi, namun tetap saja mereka masih bebas menjalankan bisnisnya," tegas Arman.
Menurut Arman, saat ini yang diperlukan adalah tinggal bagaimana lapas seharusnya bisa berperan menekan kegiatan bandar narkoba di dalamnya. Peran dari petugas lapas untuk tidak terlibat dengan para bandar merupakan tantangan agar Indonesia bersih dari narkoba.
Lihat Juga :