Satupena Disahkan Menkumham, Denny JA: Tenda Besar untuk Penulis

Rabu, 01 September 2021 - 23:55 WIB
loading...
Satupena Disahkan Menkumham, Denny JA: Tenda Besar untuk Penulis
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly akhirnya memenangkan organisasi penulis Satupena yang diketua Denny JA, Rabu (1/9/2021). Foto: SINDOnews/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly akhirnya memenangkan organisasi penulis Satupena yang diketua Denny JA, Rabu (1/9/2021).

Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan keputusan No AHU 00021211.AH.01.08. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Penulis Indonesia yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian.



“Satupena akan menjadi tenda besar bagi semua penulis,” ujar Denny JA ketika ditanya soal keputusan Kementerian Hukum dan HAM itu.

Dengan adanya surat penerimaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM ini, maka kini hanya ada satu organisasi penulis Indonesia Satupena.

Dalam susunan pengurus baru yang disahkan oleh Kemunham itu, Denny JA memegang jabatan sebagai ketua umum. Hari ini juga langsung diadakan serah terima jabatan dari ketua umum lama Nasir Tamara kepada ketua umum baru Denny JA.



"Penulis kita hidup di zaman baru yang sedang berubah mendasar. Revolusi industri keempat menciptakan jurang menganga di antara sesama penulis. Satu sisi semakin banyak lahir penulis yang trilyuner. Mereka tekoneksi dengan industri hiburan seperti jaringan bioskop dan televisi," ujar Denny.

Denny melanjutkan, pada sisi lain, dunia internet menyediakan begitu banyak informasi gratis, tekstual dan audio visual. Akibatnya, buku konvensional semakin tidak dibeli. Mayoritas penulis tidak lagi dapat bergantung pada kerja menulis belaka.

Belum lagi terhitung maraknya pembajakan. Para pembajak sudah menjadi industri. Pastilah mereka lebih mampu menjual buku bajakan dengan harga jauh lebih murah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4522 seconds (0.1#10.140)