Kepada Senator, Menaker Ida Jelaskan Perlindungan Pekerja Migran di Negara Penempatan
Rabu, 01 September 2021 - 17:02 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, komunikasi dengan unsur maupun agency. Bagi PMI habis kontrak dapat dibantu/fasilitasi tetap tinggal. Sedangkan PMI yang dimungkin PMI diberikan pilihan waktu kerja, tetap menerima upah/gaji sesuai aturan ataun atau kesepakatan para pihak.
"Ketiga, memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat," kata Menaker Ida Fauziyah didampingi Dirjen Binapenta & PKK Suhartono, Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang dan Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri.
Sedangkan upaya pelindungan PMI di dalam negeri (setelah bekerja) pada masa pandemi Covid-19 yakni koordinasi kementerian/lembaga terkait penanganan pemulangan/kepulangan PMI ke daerah asal.
Kedua, berkoordinasi dengan Kemenkes terkait permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi Indonesia bagi PMI pulang. Ketiga, berkoordinasi dengan Disnaker agar Petugas Desa Migran Produktif di desa aktif membantu Pemerintah Desa mengantisipasi PMI pulang. Keempat, pemberian bantuan pemberdayaan tenaga kerja melalui program inkubasi bisnis dan tenaga kerja mandiri. CM
"Ketiga, memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat," kata Menaker Ida Fauziyah didampingi Dirjen Binapenta & PKK Suhartono, Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang dan Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri.
Sedangkan upaya pelindungan PMI di dalam negeri (setelah bekerja) pada masa pandemi Covid-19 yakni koordinasi kementerian/lembaga terkait penanganan pemulangan/kepulangan PMI ke daerah asal.
Kedua, berkoordinasi dengan Kemenkes terkait permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi Indonesia bagi PMI pulang. Ketiga, berkoordinasi dengan Disnaker agar Petugas Desa Migran Produktif di desa aktif membantu Pemerintah Desa mengantisipasi PMI pulang. Keempat, pemberian bantuan pemberdayaan tenaga kerja melalui program inkubasi bisnis dan tenaga kerja mandiri. CM
(ars)
Lihat Juga :