Wakil Ketua Komisi XI Tegaskan Perlu UU untuk Berantas Pinjol Ilegal

Rabu, 01 September 2021 - 16:46 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi XI Tegaskan Perlu UU untuk Berantas Pinjol Ilegal
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menegaskan, perlu undang-undang untuk berantas pinjaman online ilegal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyambut baik kesepatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Polri untuk memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal.

“Dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal menjadi tahu harus kemana melapor dan ada kejelasan tindak lanjutnya. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol illegal,” ujar Fathan.

Fathan yang juga sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa menambahkan persoalan pinjol ilegal ini bagaikan memotong rumput di musim hujan. Maksudnya, OJK dan kepolisian sudah melakukan tindakan kepada pinjol ilegal namun mereka kembali muncul dengan nama baru. Karena itu, perlu dilakukan tindakan tegas dan kerja sama antar lembaga yang berwenang.

Sebelumnya, Ketua OJK Wimboh Santoso menyampaikan, sejauh ini sudah ada 7.128 aduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan masih ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Sejalan dengan OJK, Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal.

Bahkan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Pranowo juga mengatakan pada periode 2018-2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat. Fathan berpendapat Maraknya kasus pinjol ilegal dan pemberantasan pinjol Ilegal yang melibatkan banyak lembaga sudah sepatutnya memiliki aturan hukum berupa undang-undang. “Sampai saat ini aturan pinjaman online masih mengikuti atau dibawah POJK No: 77/POJK.01/2016. Untuk itu perlu didorong lahirnya undang-undang fintech atau pinjaman online agar regulasi dan juknisnya lebih jelas,” imbuh legislator dari Dapil Demak, Kudus, dan Jepara ini.

Diberitakan sebelumnya pada Jumat 20/8/2021 OJK, BI, Kominfo dan Polri menandatangani kerja sama dalam pemberantasan pinjol ilegal. Kesepakatan tersebut memuat 3 hal pokok yaitu: Pencegahan,penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.

Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, laman web aduan konten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545. Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.**
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2722 seconds (0.1#10.140)