Bahas Sejumlah Program Prioritas, Rapat DPR dengan Kemhan Digelar Tertutup
Rabu, 01 September 2021 - 12:53 WIB
loading...
A
A
A
Berikut rincian tiga poin pembahasan tersebut:
Pertama pembahasan laporan keuangan TA 2020 sebagaimana amanah pasal 31 ayat 1 UU 17 2003 tentang keuangan negara.
Kedua pembahasan RKAKL TA 2022 yang merupakan amanah pasal 15 UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Pasal 98 UU 13 tahun 2013 tentang MD3 dan pasal 59 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Ketiga, pembahasan program prioritas nasional dan K/L dalam RAPBN TA 2022 dikaitkan degan pandemi Covid-19 situasi nasional dan perkembangan dunia internasional.
Pertama pembahasan laporan keuangan TA 2020 sebagaimana amanah pasal 31 ayat 1 UU 17 2003 tentang keuangan negara.
Kedua pembahasan RKAKL TA 2022 yang merupakan amanah pasal 15 UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Pasal 98 UU 13 tahun 2013 tentang MD3 dan pasal 59 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Ketiga, pembahasan program prioritas nasional dan K/L dalam RAPBN TA 2022 dikaitkan degan pandemi Covid-19 situasi nasional dan perkembangan dunia internasional.
(maf)
Lihat Juga :