Peleburan Litbangjirap ke BRIN, Akademisi Anggap Kemunduran Iptek
Rabu, 01 September 2021 - 07:18 WIB
loading...
A
A
A
Wasis Susetio berharap, uji materi terhadap UU Sisnas Iptek bisa berdampak pada pembatalan Pasal 48 (Ayat 1) yang memuat kekaburan norma 'integrasi'.
Ia meminta majelis hakim menetapkan frasa 'teringrasi' di Pasal 48 (Ayat 1) dan frasa 'antara lain' di penjelasan tidak bertentangan dengan Pasal 28D (Ayat 1) UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai BRIN adalah badan yang hanya melakukan koordinasi menyusun, merencanakan, membuat program dan anggaran, Sumber Daya Iptek bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.
Atau frasa 'antara lain' dalam penjelasan Pasal 48 (Ayat 1) UU Sisnas Iptek bertentangan dengan Pasal 28D (Ayat 1) UUD 1945 dan tidak memunyai kekuatan hukum mengikat. "Konstruksi yang kita bangun hanya meluruskan, membangun koridor untuk menghindari penyimpangan tafsir karena ada frasa multitafsir," kata Wasis.
Terkait bukti pendukung, pihaknya telah membongkar berbagai dokumen, risalah rapat, juga naskah akademik RUU Sisnas Iptek.
"Lucunya memang Pasal 48 Ayat 1 UU Sisnas Iptek tidak ditemukan. Biasanya di situlah bagaimana argumentasi para pembentuk hukum di DPR melihat apa yang menjadi alasan-alasan," tutur Wasis.
Di sisi lain, kata dia, di halaman 152 naskah akademik RUU Sisnas Iptek menyebutkan masalah anggaran, yang menandakan niat awal memang bukan membentuk sebuah badan/lembaga baru. Melainkan lebih pada mengoordinir lembaga-lembaga iptek yang sudah ada.
"Kalau ada UU yang melahirkan lembaga baru biasanya ada aturan khusus yang mengatur bagaimana lembaga baru itu berjalan dan bekerja. Tupoksinya akan diatur. Termasuk transisi. Tetapi dalam ketentuan di Pasal 48 hanya dikatakan dibentuk BRIN, yang sama sekali tidak ada penjelasan apa pun," ujar Wasis.
Ia memastikan, intensi pembentuk UU Sisnas Iptek jelas bukan membentuk badan/lembaga baru untuk mematikan berbagai lembaga iptek yang ada. Konstruksi tafsir inilah yang perlu dikembalikan sesuai tujuan dari pembentukan UU Sisnas Iptek yang sesungguhnya.
Ia meminta majelis hakim menetapkan frasa 'teringrasi' di Pasal 48 (Ayat 1) dan frasa 'antara lain' di penjelasan tidak bertentangan dengan Pasal 28D (Ayat 1) UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai BRIN adalah badan yang hanya melakukan koordinasi menyusun, merencanakan, membuat program dan anggaran, Sumber Daya Iptek bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.
Atau frasa 'antara lain' dalam penjelasan Pasal 48 (Ayat 1) UU Sisnas Iptek bertentangan dengan Pasal 28D (Ayat 1) UUD 1945 dan tidak memunyai kekuatan hukum mengikat. "Konstruksi yang kita bangun hanya meluruskan, membangun koridor untuk menghindari penyimpangan tafsir karena ada frasa multitafsir," kata Wasis.
Terkait bukti pendukung, pihaknya telah membongkar berbagai dokumen, risalah rapat, juga naskah akademik RUU Sisnas Iptek.
"Lucunya memang Pasal 48 Ayat 1 UU Sisnas Iptek tidak ditemukan. Biasanya di situlah bagaimana argumentasi para pembentuk hukum di DPR melihat apa yang menjadi alasan-alasan," tutur Wasis.
Di sisi lain, kata dia, di halaman 152 naskah akademik RUU Sisnas Iptek menyebutkan masalah anggaran, yang menandakan niat awal memang bukan membentuk sebuah badan/lembaga baru. Melainkan lebih pada mengoordinir lembaga-lembaga iptek yang sudah ada.
"Kalau ada UU yang melahirkan lembaga baru biasanya ada aturan khusus yang mengatur bagaimana lembaga baru itu berjalan dan bekerja. Tupoksinya akan diatur. Termasuk transisi. Tetapi dalam ketentuan di Pasal 48 hanya dikatakan dibentuk BRIN, yang sama sekali tidak ada penjelasan apa pun," ujar Wasis.
Ia memastikan, intensi pembentuk UU Sisnas Iptek jelas bukan membentuk badan/lembaga baru untuk mematikan berbagai lembaga iptek yang ada. Konstruksi tafsir inilah yang perlu dikembalikan sesuai tujuan dari pembentukan UU Sisnas Iptek yang sesungguhnya.
(maf)
Lihat Juga :