Putus Mata Rantai COVID-19, Larangan Mudik Lebaran Butuh Sanksi

Selasa, 21 April 2020 - 15:31 WIB
loading...
Putus Mata Rantai COVID-19,...
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Larangan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memerlukan sanksi. Adapun sanksi nantinya untuk mereka yang melanggar larangan tersebut.

"Kami sangat setuju dengan dilarangnya mudik karena bisa lebih cepat memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 ke desa-desa," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa kepada SINDOnews, Selasa (21/4/2020).

Sebab, kata dia, tidak semua daerah mampu menangani penyebaran COVID-19 baik dari segi anggaran yang tersedia, maupun ruang isolasi, ICU, alat medis serta tenaga medis. "Maka dibutuhkan pengaturan sanksi apabila ada yang melanggar larangan mudik ini," jelas Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Di samping itu, menurut dia, transportasi umum keluar Jabodetabek harus dihentikan. Selain itu, dia menilai perlu adanya posko-posko pemeriksaan di sepanjang jalur mudik, bahkan di dalam tol sekalipun.

"Ada beberapa ruas jalan yang ditutup sehingga pengendara hanya bisa keluar masuk di pintu-pintu yang sudah di tentukan," tuturnya.

Dia menambahkan pemerintah juga harus menjamin dengan bantuan sosial untuk para perantau yang tidak mampu atau kehilangan pekerjaan. "Pelarangan ini harus segera diberlakukan untuk menghindari mudik awal," tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)