Sandiaga Minta Regulasi Terkait Kekayaan Intelektual Dipercepat
Selasa, 31 Agustus 2021 - 17:06 WIB
loading...
Menparekraf Sandiaga memerintahkan para pejabat Kemenparekraf percepat regulasi berkaitan hak kekayaan intelektual. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno memerintahkan para pejabat Kemenparekraf mempercepat regulasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) yang akan bisa dijadikan sebagai atau agunan pinjaman.
Baca juga: Menteri Sandiaga Sebut Kebangkitan Ekonomi Bergantung pada Penanganan Covid-19
Regulasi yang dimaksud Sandiaga adalah rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, intellectual property (IP).
Baca juga: Bali Diisukan Akan Dibuka untuk Wisman, Sandiaga Uno: Belum Pasti
Aturan ini dibuat dalam rangka membuat sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha. Sehingga akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif bisa dihadirkan pemerintah.
Baca juga: Menteri Sandiaga Sebut Kebangkitan Ekonomi Bergantung pada Penanganan Covid-19
Regulasi yang dimaksud Sandiaga adalah rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, intellectual property (IP).
Baca juga: Bali Diisukan Akan Dibuka untuk Wisman, Sandiaga Uno: Belum Pasti
Aturan ini dibuat dalam rangka membuat sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha. Sehingga akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif bisa dihadirkan pemerintah.
Lihat Juga :