KPK Ungkap Total Tarif Jadi Kades di Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp20 Juta

Selasa, 31 Agustus 2021 - 06:01 WIB
loading...
KPK Ungkap Total Tarif...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total tarif untuk menjadi kepala desa di pemerintahan kabupaten Probolinggo. Total tarifnya sebesar Rp20 juta per orangan.

Hal tersebut terungkap saat konstruksi perkara pada kasus suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Probolinggo , Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) serta 20 orang tersangka lainnya.

"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/8/2021) dinihari.

Alex menjelaskan dalam konstruksi perkara, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," kata Alex.

Selain itu, kata Alex, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Alex mengungkapkan, untuk tarif menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta. Dan ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare. Baca: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat," jelasnya.

Lalu, pada Jumat, 27 Agustus 2021, 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan disalah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo dimana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK;

Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," ungkapnya.

Atas perkara tersebut KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di tingkat desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni,
sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.

Sedangkan sebagai Pemberi yakni dari pihak ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo yaitu; Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH).

Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO) dan Samsuddin (SD). Atas ulahnya, sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rekomendasi
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina! Pertamax Tetap, Turbo Turun Jadi Rp19.300/Liter
Daftar Top Skor Piala...
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Mbappe Samai Messi
Volkswagen Group Disinyalir...
Volkswagen Group Disinyalir Akan Menjual Ducati?
Berita Terkini
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo: Polri Harus Jadi Kompas Setiap Insan Bhayangkara
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved