Ombudsman Minta Kapolri Promosi Berdasarkan Reward dan Punishment

Senin, 30 Agustus 2021 - 11:46 WIB
loading...
Ombudsman Minta  Kapolri Promosi Berdasarkan Reward dan Punishment
Ombudsman mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tentang objektifitas dalam proses mutasi dan promosi anggota Polri. Mutasi dan promosi jabatan harus berdasarkan reward and punishment yang terukur. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tentang objektifitas dalam proses mutasi dan promosi anggota Polri. Mutasi dan promosi jabatan harus berdasarkan reward and punishment yang terukur. Tujuannya guna penyegaran dan perbaikan di tubuh Polri.

Hal ini disampaikan Angota ORI Johanes Widjiantoro menanggapi promosi jabatan AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar menjadi kapolres Kota Baru, Kalsel."Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan," kata Angota ORI Johanes Widjiantoro, Minggu (30/8/2021).

Secara umum, menurutnya, konteks mutasi dan promosi jabatan adalah untuk penyegaran serta upaya perbaikan di tubuh Polri. Untuk mencapai itu hal-hal yang sifatnya objektif diminta tidak dibaca sebagai suatu kebijakan yang subjektif.

Mengenai mutasi, Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar sebelumnya juga berpendapat, Polri sepatutnya menerapkan reward and punishment secara benar. Bila dianggap memiliki masalah, anggota Polri selayaknya tak diberikan promosi memegang posisi penting.

“Seharusnya reward and punishment diberlakukan secara benar, bila bermasalah jangan diberikan posisi penting. Dalam kasus ini tapi harus diperhatikan dulu apakah pengangkatan karena lambatnya birokrasi hingga pihak yang berwenang mengatur mutasi atau promosi tak mengetahui perihal hasil sidang kode etik tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Gafur tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/8/2021).
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)